Hendri Khaidir dkk Dituntut Hukuman Penjara Seumur Hidup

Hendri Khaidir dkk Dituntut Hukuman Penjara Seumur Hidup
Suasana sidang online PN Palembang agenda pembacaan tuntutan pidana penjara seumur hidup tiga terdakwa sindikat narkotika 15 kg Sabu, Kamis 1 September 2022. Foto: Fadli/sumeks

jpnn.com, PALEMBANG - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel menuntut Hendri Khaidir, Eri Yanto dan Afdal, sindikat narkotika lintas provinsi dengan pidana penjara seumur hidup.

Ketiganya hanya bisa pasrah ketika mendegar tuntutan JPU tersebut dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Kamis (1/9/2022).

JPU Kejati Sumsel menilai ketiga terdakwa telah melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat Undang Undang RI nomor 35 tahun 2009.

Para terdakwa dinyatakan JPU terbukti bersalah melakukan tindak pidana pemufakatan jahat tanpa hak menjadi perantara dalam jual beli narkotika sebanyak 15 Kg sabu-sabu.

"Menuntut agar majelis hakim menjatuhkan pidana penjara seumur hidup kepada para terdakwa," tegas JPU Kejati Sumsel Kiagus Anwar SH.

Penasihat hukum Romaita SH mengatakan akan mengajukan nota pembelaan (pleidoi) pada sidang Kamis pekan depan.

"Kami akan ajukan pledoi secara tertulis, Pak Hakim," ujar Romaita SH di hadapan majelis hakim diketuai Yohannes Panji Prawoto SH MH.

Seusai sidang, Romaita SH mengaku kaget dengan tuntutan pidana seumur hidup yang menjerat tiga kliennya tersebut.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel menuntut Hendri Khaidir, Eri Yanto dan Afdal sindikat narkotika lintas provinsi dengan pidana penjara seumur hidup.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News