Tok, Herald Gomoz si Pembakar Pacar Divonis 11 Tahun Penjara
Selasa, 24 Desember 2019 – 23:23 WIB

Herald Gomoz, terdakwa kasus bakar pacar hingga tewas menjalani sidang putusan, Senin (23/12). Foto: sumutpos.co
Dalam dakwaan JPU disebutkan pada tanggal 12 November 2018 sekira pukul 00.15 WIB terdakwa mendatangi kos korban Hovonly Simbolon dengan membawa bensin. Niat terdakwa saat itu melakukan bunuh diri dihadapan mantan pacarnya itu.
Terdakwa membakar korban diduga terbakar api cemburu di kos korban kawasan Jalan Garu IIB Gang Cipta Baru. Namun saat itu korban tidak mengizinkan terdakwa masuk ke dalam kos.
BACA JUGA: Pengakuan Mengejutkan Maimunah Soal Malam Sebelum Hakim PN Medan Jamaluddin Tewas Terbunuh
Sebelum meninggal, korban masih sempat menjalani perawatan di RSUP H. Adam Malik. Namun akhir Desember 2018 korban menghembuskan nafas terakhir. (man/btr)
Herald Gomoz MT, 27, terdakwa kasus pembakaran pacarnya, Hovonly Simbolon divonis 11 tahun penjara oleh majelis hakim dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Medan, Senin (23/12).
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Oknum Dokter di Medan Tersangka Pencurian dengan Kekerasan, Begini Kejadiannya
- Dokter Spesialis Kulit dan Kelamin Jadi Tersangka Penganiayaan
- Gelapkan Uang Rp 8,6 Miliar, Pegawai Bank Mega Ini Dituntut 10 Tahun Bui
- ASN Medan Dilarang Menambah Libur Lebaran 2025
- Pacar Minta Dinikahi, Edi Kesal, Nyawa Kekasih Melayang
- RUU TNI Disetujui DPR, Warga Medan Langsung Berbagi Takjil