Tok, Hidayatulloh Terdiam Divonis Hukuman Mati
jpnn.com, BANDAR LAMPUNG - Terdakwa kasus narkoba, Hidayatulloh alias Dayat alias Mamang, 52, divonis mati oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Kelas II B Gunungsugih, Lampung.
Warga Kelurahan Gandaria Selatan, Cilandak, Jakarta Selatan, itu hanya terdiam saat mendengar putusan yang dibacakan hakim ketua Arya Ragatnata didampingi anggota Anugerah Rlalana Sebayang dan Aristian Akbar.
Putusan ini sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Lampung Tengah.
“Terdakwa terbukti secara sah dan bersalah. Majelis hakim sependapat dengan tuntutan JPU. Memutuskan terdakwa divonis dengan hukuman mati,” tegas Arya Ragatnata di ruang sidang Cakra PN Kelas II B Gunungsugih.
Mendengar putusan ini, Hidayatulloh yang merupakan napi Kelas I Tangerang dengan hukuman 17 tahun dalam kasus sama tersebut hanya bisa terdiam. Ketua majelis hakim meminta terdakwa pikir-pikir.
“Pikir-pikir dahulu ya. Majelis hakim memberikan waktu selama 7 hari untuk menentukan sikap,” tutupnya.
Diketahui keduanya menjadi terdakwa dalam kasus kepemilikan ganja 574 bungkus seberat kurang lebih 599.639 gram. Ganja dibawa truk boks Isuzu BK 822 IW.
Rudi Hartono ditangkap Badana Narkotik Nasional (BNN) di Kampung Gunungagung, Kecamatan Terusannunyai, Lamteng, Selasa 25 Februari 2020 sekitar pukul 16.10 WIB.
Terdakwa kasus narkoba, Hidayatulloh alias Dayat alias Mamang, 52, divonis mati oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Kelas II B Gunungsugih, Lampung.
- Arjuna Faddli Dituntut Vonis Mati
- Arjuna Sinaga Dituntut Hukuman Mati, Kasusnya Berat
- Terlibat Pembunuhan, Oknum Polisi Brigadir AKS Terancam Hukuman Mati
- Komnas HAM Upayakan Hukuman Mati Dihapuskan
- Ini Alasan Komnas HAM Terus Dorong Penghapusan Hukuman Mati
- Kurir 28 Kg Sabu-Sabu & 14.431 Butir Ekstasi Divonis Hukuman Mati