Tok, Hidayatulloh Terdiam Divonis Hukuman Mati

Tok, Hidayatulloh Terdiam Divonis Hukuman Mati
Suasana pembacaan putusan sidang untuk terdakwa kasus narkoba Hidayatulloh alias Dayat alias Mamang, 52, divonis mati oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Kelas II B Gunungsugih, Lampung. Foto: radarlampung.co.id

jpnn.com, BANDAR LAMPUNG - Terdakwa kasus narkoba, Hidayatulloh alias Dayat alias Mamang, 52, divonis mati oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Kelas II B Gunungsugih, Lampung.

Warga Kelurahan Gandaria Selatan, Cilandak, Jakarta Selatan, itu hanya terdiam saat mendengar putusan yang dibacakan hakim ketua Arya Ragatnata didampingi anggota Anugerah Rlalana Sebayang dan Aristian Akbar.

Putusan ini sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Lampung Tengah.

“Terdakwa terbukti secara sah dan bersalah. Majelis hakim sependapat dengan tuntutan JPU. Memutuskan terdakwa divonis dengan hukuman mati,” tegas Arya Ragatnata di ruang sidang Cakra PN Kelas II B Gunungsugih.

Mendengar putusan ini, Hidayatulloh yang merupakan napi Kelas I Tangerang dengan hukuman 17 tahun dalam kasus sama tersebut hanya bisa terdiam. Ketua majelis hakim meminta terdakwa pikir-pikir.

“Pikir-pikir dahulu ya. Majelis hakim memberikan waktu selama 7 hari untuk menentukan sikap,” tutupnya.

Diketahui keduanya menjadi terdakwa dalam kasus kepemilikan ganja 574 bungkus seberat kurang lebih 599.639 gram. Ganja dibawa truk boks Isuzu BK 822 IW.

Rudi Hartono ditangkap Badana Narkotik Nasional (BNN) di Kampung Gunungagung, Kecamatan Terusannunyai, Lamteng, Selasa 25 Februari 2020 sekitar pukul 16.10 WIB.

Terdakwa kasus narkoba, Hidayatulloh alias Dayat alias Mamang, 52, divonis mati oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Kelas II B Gunungsugih, Lampung.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News