Tok, Ibu Penjual Anak ke Pria Hidung Belang Divonis 4 Tahun Penjara
jpnn.com, MEDAN - Hanita Sari Nasution terdakwa kasus perdagangan orang divonis 4 tahun penjara oleh majelis hakim dalam sidang virtual di Ruang Cakra 9 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (21/7).
Dalam amar putusan majelis hakim yang diketuai Denny Lumbantobing, itu terdakwa dinyatakan terbukti bersalah menjual anak kandungnya.
Terdakwa warga Jalan Bhayangkara Medan Tembung terbukti bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) UU RI Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
“Menjatuhkan hukuman pidana penjara selama empat tahun terhadap terdakwa, denda Rp120 juta subsider tiga bulan kurungan,” katanya.
Menurut majelis hakim, adapun yang memberatkan karena perbuatan terdakwa dilakukan pada anak kandungnya sendiri.
“Sementara yang meringankan terdakwa mengakui perbuatannya, dan belum pernah dihukum,” ucap Denny.
Atas putusan tersebut, terdakwa maupun jaksa penuntut umum (JPU) Chandra Naibaho kompak menyatakan terima. Vonis ini, sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Chandra Naibaho.
Diketahui, kasus ini bermula pada Januari 2021 lalu. Terdakwa HSN didatangi oleh lelaki hidung belang.
Hanita Sari Nasution terdakwa kasus perdagangan orang divonis 4 tahun penjara oleh majelis hakim dalam sidang virtual di Ruang Cakra 9 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (21/7).
- Pj Gubernur Apresiasi Dampak Positif Aquabike World Championship bagi Sumut
- Aktivis Ini Ajak Warga Jangan Tertipu Amplop di Pilkada Sumut, Lalu Singgung Keluarga Jokowi
- Todung Minta Polisi Tidak Merusak Arsitektur Ketatanegaraan karena Cawe-cawe di Pilkada
- Pilgub Sumut: AMS XII Sebut Bobby-Surya Akan Raih Cita-Cita yang Lama Telantar
- Polrestabes Medan Tembak Mati Eksekutor Begal Sadis
- Gadis Remaja Jadi Tersangka Setelah Terima Video Tak Senonoh Anak Pengusaha, Sahroni Mention Kapolri