Tok, Ibu Penjual Anak ke Pria Hidung Belang Divonis 4 Tahun Penjara
Kemudian terdakwa mengarahkan korban yang merupakan anak kandung terdakwa untuk melayani nafsu lelaki tersebut di mana terdakwa memperkerjakan korban sebagai pekerja seks sudah berjalan selama 7 tahun.
Kemudian terdakwa dan lelaki tersebut sepakat tarif korban sebesar Rp350 ribu, kemudian terdakwa dan korban bersama lelaki tersebut pergi menuju Hotel Red Doorz Jalan Dahlia Kelurahan Indra Kasih Kecamatan Medan Tembung.
Setelah masuk ke salah satu kamar hotel lalu lelaki tersebut menyerahkan uang sebesar Rp350 ribu sebagai upah melayani korban.
Kemudian terdakwa ke luar dari kamar hotel dan menunggu korban yang sedang melayani lelaki di lobi hotel. Namun, pada saat terdakwa menunggu, petugas kepolisian Polrestabes Medan langsung menangkap terdakwa.
Baca Juga: Berita Duka: Ahmad Ihzar Meninggal Dunia
Kemudian petugas Polrestabes Medan menemukan serta menyita barang bukti uang sebesar Rp350 ribu yang diakui terdakwa adalah uang dari lelaki hidung belang sebagai pembayaran tarif jasa putrinya.(man/azw/sumutpos)
Hanita Sari Nasution terdakwa kasus perdagangan orang divonis 4 tahun penjara oleh majelis hakim dalam sidang virtual di Ruang Cakra 9 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (21/7).
Redaktur & Reporter : Budi
- Pj Gubernur Apresiasi Dampak Positif Aquabike World Championship bagi Sumut
- Aktivis Ini Ajak Warga Jangan Tertipu Amplop di Pilkada Sumut, Lalu Singgung Keluarga Jokowi
- Todung Minta Polisi Tidak Merusak Arsitektur Ketatanegaraan karena Cawe-cawe di Pilkada
- Pilgub Sumut: AMS XII Sebut Bobby-Surya Akan Raih Cita-Cita yang Lama Telantar
- Polrestabes Medan Tembak Mati Eksekutor Begal Sadis
- Gadis Remaja Jadi Tersangka Setelah Terima Video Tak Senonoh Anak Pengusaha, Sahroni Mention Kapolri