Tok, Indra Ricci Divonis Hukuman Mati
jpnn.com, MEDAN - Terdakwa kurir 10 kilogram sabu-sabu Indra Ricci Marpaung warga Kabupaten Serdang Bedagai divonis hukuman mati di Pengadilan Negeri Medan, Selasa.
"Menjatuhkan vonis terdakwa Indra Ricci Marpaung dengan pidana mati," ujar Hakim Ketua Donald Penggabean di Pengadilan Negeri Medan, Selasa.
Ia mengatakan dari fakta-fakta persidangan majelis hakim meyakini terdakwa terbukti dan bersalah melanggar Pasal Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Inti pasal itu yakni melakukan atau turut serta yaitu melakukan tindak pidana yakni tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I jenis sabu-sabu seberat 10 kilogram.
"Hal yang memberatkan perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkoba, hal yang meringankan tidak ada," ujar Donald.
Setelah membacakan amar putusan, majelis hakim memberikan waktu satu minggu untuk masa berfikir kepada terdakwa, penasihat hukum terdakwa maupun jaksa penuntut umum menerima atau banding terhadap putusan tersebut.
Putusan ini sama dengan tuntutan JPU Rahmayani Amir Ahmad dengan pidana mati (conform).
Dalam dakwaan terungkap, petugas Polrestabes Medan telah melakukan penangkapan berawal 17 April 2023. Bahwa terdakwa mengakui bahwa kepemilikan sabu tersebut dimana peran terdakwa adalah menjemput sabu tersebut dari Sibolga untuk diantarkan ke Tebing Tinggi seseorang Anju.(antara/jpnn)
Terdakwa kurir 10 kilogram sabu-sabu Indra Ricci Marpaung warga Kabupaten Serdang Bedagai divonis hukuman mati di Pengadilan Negeri Medan, Selasa.
Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean
- Tok, Terdakwa TPPO ke Malaysia Divonis 16 Bulan Penjara
- Penurunan Angka Kemiskinan di Sumut pada 2024 yang Tertinggi di Indonesia
- Pj Gubernur Sumut Ingatkan Penyusunan Dokumen Perencanaan Pembangunan
- Angka Kemiskinan Sumut 2024 Turun 10 Kali Dibandingkan Tahun Sebelumnya
- Pemprov Sumut & MUI Teken Piagam Kesepahaman Pembangunan Masyarakat Maju, Berakhlak
- Kemendagri Apresiasi Kinerja Pj Gubernur Sumut, Luar Biasa