Tok, Ini Putusan Hakim atas Gugatan Praperadilan Mardani Maming

jpnn.com, JAKARTA - Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Hendra Utama Sutardodo menolak gugatan praperadilan yang diajukan eks Bupati Tanah Bumbu Mardani H. Maming.
"Menyatakan praperadilan pemohon tidak dapat diterima," kata Hendra, Rabu (27/7).
Salah satu pertimbangannya ialah karena Maming ditetapkan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2017, seseorang dalam DPO tidak bisa mengajukan praperadilan.
Selain itu, Hendra juga menilai penetapan Maming sebagai tersangka sudah sesuai dengan prosedur sehingga praperadilan tidak bisa diterima.
Sebelumnya, KPK menetapkan Mardani Maming sebagai tersangka dalam kasus dugaan penerimaan suap pada pemberian izin usaha pertambangan (IUP) di Tanah Bumbu, Kalimatan Selatan.
Setelah itu, Maming menggugat penetapan KPK tersebut melalui praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Kemudian, KPK menetapkan Mardani Maming masuk ke dalam DPO karena dianggap tidak kooperatif.
Salah satu pertimbangannya ialah karena Maming ditetapkan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
- Tim DJP Jatim III Dilaporkan ke KPK Terkait Pemeriksaan Pajak PT Arion Indonesia
- Respons Kejagung Soal Pengaduan Jampidsus Dinilai Arogan, Tak Sejalan Semangat Presiden
- Anggap Perkara Hasto Bentuk Pesanan, Maqdir Singgung Pemecatan Jokowi dan Keluarga
- Febri Endus Cepatnya Kasus Hasto ke Pengadilan Atensi Khusus yang Tak Wajar, Buktinya?
- Reaksi Hasto setelah Dengar Dakwaan KPK: Ini Daur Ulang demi Kepentingan Politik
- Hasto Kristiyanto: Tanpa Supremasi Hukum, Republik Ini Tak Akan Kokoh