Tok, Istri Ferdy Sambo Resmi Jadi Tersangka Pembunuhan Brigadir J

jpnn.com, JAKARTA - Tim khusus (timsus) Polri menetapkan istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi sebagai tersangka baru kasus pembunuhan terhadap Brigadir Nofryansah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Ketua Timsus Komjen Agung Budi Maryoto mengatakan penetapan Putri Candrawathi sebagai tersangka setelah penyidik melakukan pemeriksaan mendalam.
Selain itu, penyidik telah menemukan dua alat bukti yang cukup.
"Penyidik juga telah melakukan pemeriksaan mendalam dengan scientific crime investigation (SCI), termasuk alat bukti ada dan gelar perkara. Penyidik telah menetapkan PC sebagai tersangka," kata Komjen Agung di Bareskrim Polri, Jumat (19/8).
Dalam kasus ini, Putri sempat membuat laporan polisi terkait dugaan pelecehan seksual dengan terlapor Brigadir J.
Laporan itu dilayangkan ke Polres Metro Jakarta Selatan.
Belakangan, laporan itu dihentikan penyidikannya karena tidak menemukan unsur pidana.
Sebelumnya, timsus menetapkan empat orang tersangka kasus kematian Brigadir J.
Istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi sebagai tersangka baru kasus pembunuhan terhadap Brigadir Nofryansah Yosua Hutabarat alias Brigadir J
- Sahroni Apresiasi Kinerja Bareskrim Mengungkap 4,1 Ton Narkoba dalam 2 Bulan
- Kasus Pembunuhan Subang: 2 Tersangka Hanya Wajib Lapor, Ini Alasan Polisi
- Omongan Menteri Trenggono Disebut Tidak Mendasar oleh Pihak Kades Kohod, Waduh
- Azizah Salsha Sepakat Berdamai Dengan Jessica Felicia, Ini Alasannya
- Kades Kohod Disebut Bersedia Bayar Denda Pagar Laut Rp 48 Miliar
- Menteri Trenggono Ungkap Penanggung Jawab Pemasangan Pagar Laut, Ternyata