Tok, Jeefson Divonis 9 Tahun Penjara
Selasa, 31 Mei 2022 – 17:53 WIB

Palu hakim simbol putusan pengadilan. Foto/ilustrasi: dokumen JPNN.Com
Jeefson ditangkap karena terlibat peredaran narkotika. Saat dilakukan penggeledahan di tempat tersebut, ditemukan barang bukti berupa puluhan ekstasi warna pink bentuk segitiga, yang dibungkus dalam plastik klip bening dengan berat netto keseluruhan 28,67 gram.
Dari keterangannya, terdakwa Jeefson mengaku mendapat barang haram tersebut dari Lor (DPO) atas perintah atau suruhan Herdi (DPO), dengan diimingi upah sebesar Rp 1 juta.
Baca Juga: Pulang Mabuk dan Berbuat Tak Terpuji terhadap Ibu Kandung, MJ Tewas Dibacok Sang Kakak
Namun, belum sempat menikmati upah tersebut terdakwa Jeefson telah ditangkap. (fdl/sumeks)
Jeefson, terdakwa kasus kepemilikan 80 pil ekstasi divonis sembilan tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Sumsel, Selasa (31/5).
Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean
BERITA TERKAIT
- Kepergok Curi Motor, Pria di Palembang Babak Belur Dihajar Warga
- H-3 Idulfitri, 21.000 Kendaraan Melintas di Tol Kayuagung-Palembang
- Gubernur Herman Deru Minta Pembangunan Infrastruktur Jadi Prioritas
- Bocah SD yang Tenggelam di Sungai Saka Selabung Akhirnya Ditemukan
- Barantin Gelar Operasi Patuh Karantina untuk Kelancaran Arus Mudik dan IdulFitri 2025
- Gubernur Herman Deru Sampaikan LKPJ Tahun Anggaran 2024 di Sidang Paripurna DPRD Sumsel