Tok, Jeefson Divonis 9 Tahun Penjara
Selasa, 31 Mei 2022 – 17:53 WIB
Jeefson ditangkap karena terlibat peredaran narkotika. Saat dilakukan penggeledahan di tempat tersebut, ditemukan barang bukti berupa puluhan ekstasi warna pink bentuk segitiga, yang dibungkus dalam plastik klip bening dengan berat netto keseluruhan 28,67 gram.
Dari keterangannya, terdakwa Jeefson mengaku mendapat barang haram tersebut dari Lor (DPO) atas perintah atau suruhan Herdi (DPO), dengan diimingi upah sebesar Rp 1 juta.
Baca Juga: Pulang Mabuk dan Berbuat Tak Terpuji terhadap Ibu Kandung, MJ Tewas Dibacok Sang Kakak
Namun, belum sempat menikmati upah tersebut terdakwa Jeefson telah ditangkap. (fdl/sumeks)
Jeefson, terdakwa kasus kepemilikan 80 pil ekstasi divonis sembilan tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Sumsel, Selasa (31/5).
Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean
BERITA TERKAIT
- Polisi Ungkap Kasus TPPO di Palembang, Tiga Tersangka Ditangkap
- Eddy-Riezky Komitmen Hapus Pungli dan Hadirkan 'Satu Desa 5 Sarjana' di Sumsel
- Bea Cukai dan Polri Musnahkan Sabu-Sabu dan Pil Ekstasi Sebanyak Ini di Karimun
- Pemkot Palembang Buka 10 Ribu Tabungan Gratis untuk Pelajar
- Polda Riau Tangkap 270 Pelaku Narkoba, Irjen Iqbal: Ini Sesuai Perintah Kapolri
- Penghuni Kos-kosan di Dago Bandung Produksi Narkoba, Polisi Sita 1,5 Kg Tembakau Sintetis