Tok, Kades Pembacok Warga yang Bertanya Soal BLT Divonis 8 Tahun Penjara
Jumat, 19 Februari 2021 – 20:34 WIB

Palu hakim simbol putusan pengadilan. Foto/ilustrasi: dokumen JPNN.Com
Korban dilarikan ke RSU Cut Mutia dengan kondisi kedua tangan yang nyaris putus.
Baca Juga: Duel Maut Dua Sekawan, Ismail Bawa Tombak, Andika Modal Pisau, Keduanya Tewas Mengenaskan
Pembacokan itu terjadi karena Zulkarnaini sering mempertanyakan tentang bantuan langsung tunai (BLT) untuk masyarakat miskin desa setempat.(antara/jpnn)
Kepala desa nonaktif Pulo Kitou, Kecamatan Meurah Mulia M Yusuf, terdakwa kasus pembacokan warganya Zulkarnaini divonis delapan tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Lhoksukon, Kabupaten Aceh Utara, Kamis (19/2).
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Diduga Gegara Cemburu, Pria di Blitar Bacok Mantan Istri
- Pria di Blitar Bacok Mantan Istri
- Polisi Ungkap Kronologi Kasus Pembacokan di Ponpes Ibun Bandung, Oh Ternyata
- Viral Aksi Pembacokan Pak Ogah di Bojongsoang Bandung, 4 Pelaku Diburu Polisi
- KPK Periksa Satori dan Kepala Desa di Cirebon Terkait Kasus Dana CSR di BI
- Kabur Setelah Membacok Iskandar, Mukrim Warga OI Dibekuk Polisi