Tok, Kakek S Divonis 14 Tahun Penjara, Kasusnya Memalukan

Tok, Kakek S Divonis 14 Tahun Penjara, Kasusnya Memalukan
Tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap terdakwa pelaku pencabulan seorang kakek terhadap cucu tiri di Pasaman Barat divonis 14 tahun penjara, denda Rp 80 juta dan subsidair enam bulan kurungan oleh Pengadilan Negeri Pasaman Barat, Selasa. Foto: Antara/Altas Maulana

Sebelumnya anak korban yang merasa terancam oleh terdakwa lantas tidak dapat berbuat apa-apa karena ancaman akan dibunuh oleh terdakwa.

Perbuatan terdakwa terhadap anak korban tersebut, katanya sudah dilakukan terdakwa sejak korban tinggal serumah dengan terdakwa sekitar tujuh tahun yang lalu.

Vonis yang diberikan Mejelis Hakim terbukti berdasarkan hasil visum terdapat luka robek pada selaput kemaluan korban dan tampak janin di dalam rahim anak korban.

Baca Juga: Gerombolan Bermotor Mengamuk, Pagar Masjid di Surabaya Didobrak Sambil Teriak-Teriak

"Selama sidang berlangsung berjalan dengan aman dan tertib. Pembacaan vonis pun berjalan dengan lancar," sebutnya.(antara/jpnn)

Seorang kakek berinisial S, 48, terdakwa kasus pencabulan cucu tirinya MA, 14, divonis 14 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Pasaman Barat, Sumatera Barat, pada Selasa (25/1).


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News