Tok, Kemenkeu Perpanjang Insentif PPnBM Kendaraan Bermotor
jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah akhirnya memperpanjang insentif pajak penjualan barang mewah ditanggung pemerintah (PPnBM DTP) untuk kendaraan bermotor.
Perpanjangan insentif tersebut untuk mendukung pemulihan sektor industri otomotif di tengah pandemi Covid-19.
Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan (Kemenkue) Febrio Kacaribu mengatakan insentif PPnBM DTP kendaraan bermotor banyak dimanfaatkan masyarakat kelas menengah di tengah pandemi.
"Berlanjutnya insentif PPnBM DTP diharapkan kinerja sektor otomotif terus menguat dan kembali mencapai tingkat penjualan dan produksi pada level sebelum pandemi atau bahkan lebih baik di tahun 2022," ungkap Febrio Kacaribu dalam siaran persnya, Selasa (8/2).
Menurut dia, peran insentif fiskal selama ini krusial dalam menstimulus pemulihan tersebut, termasuk insentif PPnBM DTP kendaraan bermotor.
Tingkat pertumbuhan perdagangan kendaraan mampu bangkit dari kontraksi 14,1% pada 2020 menjadi tumbuh 12,1% pada 2021.
Begitu juga dari sisi produksi, industri alat angkutan melonjak dari terkontraksi 19,9% pada 2020, kemudian meningkat signifikan 17,8% pada 2021.
“Kebijakan insentif PPnBM DTP penjualan mobil berhasil mendorong pemulihan sisi permintaan yang diikuti dengan peningkatan sisi supply," lanjut Febrio.
Pemerintah akhirnya memperpanjang insentif pajak penjualan barang mewah ditanggung pemerintah (PPnBM DTP) untuk kendaraan bermotor.
- Kemenkeu Buka Suara, Soal Transaksi Uang Elektronik dan Qris Kena PPN 12 Persen
- Selamat, Bea Cukai Bogor Raih Penghargaan di Hakordia 2024
- Konsisten Memasarkan SBN, Bibit.id Raih 2 Penghargaan dari Kemenkeu
- Bea Cukai Beri Izin Fasilitas KB ke Perusahaan Ini
- BKPRMI Dukung Pajak Barang Mewah Hingga 13 Persen, Ini Alasannya
- Menperin Agus: Kami Akan Upayakan Insentif untuk Mobil di Luar Listrik