Tok, Kemenkeu Perpanjang Insentif PPnBM Kendaraan Bermotor

Tok, Kemenkeu Perpanjang Insentif PPnBM Kendaraan Bermotor
ilustrasi pameran mobil GIIAS. Foto: ridha

Dia menjelaskan sektor otomotif nasional memiliki peranan strategis dalam mendorong industri yang memiliki nilai tambah, efek pengganda tinggi, dan menciptakan lapangan kerja berkualitas.

Di sisi lain, kontribusi penjualan kendaraan bermotor dan produksinya terhadap PDB belum kembali ke masa prapandemi meskipun tumbuh pada 2021.

Sehingga peluang pertumbuhan bagi sektor otomotif untuk meningkatkan kapasitas produksinya masih terbuka lebar.

Selain dari sisi produksi, potensi dari permintaan masih baik.

Kredit konsumsi yang di antaranya untuk kendaraan bermotor masih belum ekspansif dengan optimal.

Sementara itu, dana pihak ketiga (DPK) di perbankan masih menunjukkan tren peningkatan sejak 2020 awal.

Hal ini memberi indikasi bahwa jumlah suplai pendanaan di dalam negeri masih tinggi dan cenderung ditempatkan di instrumen keuangan.

“Mengingat bahwa kredit konsumsi belum mendekati level prapandemi, diperlukan upaya untuk mendorong transmisi ke sektor riil untuk mendukung percepatan pemulihan ekonomi," katanya.

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 5/PMK.010/2022 tentang Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas Penyerahan Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah berupa Kendaraan Bermotor Tertentu yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2022 yang ditetapkan pada 2 Februari 2022.

PMK itu berisi desain baru insentif yang disesuaikan dengan kondisi pemulihan sektor otomotif ke depan.

Pemerintah akhirnya memperpanjang insentif pajak penjualan barang mewah ditanggung pemerintah (PPnBM DTP) untuk kendaraan bermotor.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News