Tok, Kemenkeu Perpanjang Insentif PPnBM Kendaraan Bermotor
Selasa, 08 Februari 2022 – 15:36 WIB

ilustrasi pameran mobil GIIAS. Foto: ridha
Insentif PPnBM DTP kendaraan bermotor diberikan pada dua segmen tersebut. (ddy/jpnn)
Pemerintah akhirnya memperpanjang insentif pajak penjualan barang mewah ditanggung pemerintah (PPnBM DTP) untuk kendaraan bermotor.
Redaktur & Reporter : Dedi Sofian
BERITA TERKAIT
- Usut Kasus Gratifikasi, KPK Periksa Pemeriksa Pajak di Kemenkeu
- Usut Gratifikasi Pejabat Pajak, KPK Periksa Bos PT Cakra Kencana Indah dan PT Mitra Adiperkasa
- Aturan Baru, Barang Kiriman Jemaah Haji Maksimal Nilainya Rp 24,5 Juta Bebas Bea Masuk
- Usut Kasus Gratifikasi di DJP, KPK Periksa Sejumlah Bos Perusahaan
- Perkuat Layanan, Jetour Targetkan Buka 30 Dealer di Indonesia Hingga Akhir 2025
- Istana Bantah Anggaran Pendidikan Kena Efisiensi, KIP & Beasiswa Tak Terdampak