Tok, Kendaraan Listrik Bebas PKB dan BBNKB

Tok, Kendaraan Listrik Bebas PKB dan BBNKB
Ilustrasi kendaraan listrik. Foto : Dedi Sofian

Hadirnya regulasi itu sejalan dengan langkah pemerintah untuk mempercepat adopsi kendaraan listrik yang ramah lingkungan.

Misalnya seperti kebijakan pemberian bantuan untuk pembelian kendaraan listrik roda dua, yakni berupa potongan harga sebesar Rp 7 juta untuk pembelian satu unit kendaraan listrik roda dua.

Bantuan tersebut bagi masyarakat yang memenuhi persyaratan tertentu, yaitu terdaftar sebagai penerima manfaat KUR, bantuan produktif usaha mikro, bantuan subsidi upah, serta penerima subsidi listrik sampai dengan 900 VA.

Sementara itu, bantuan pemerintah untuk kendaraan listrik roda empat berupa pemberian insentif pajak ditanggung pemerintah (PPN-DTP) 10 persen.

Selain menghadirkan kendaraan listrik dan insentifnya, untuk menekan emisi karbon pemerintah juga mendorong dekarbonisasi listrik.

Pemerintah berkomitmen untuk memensiunkan dini PLTU dengan total kapasitas 9,2 gigawatt (GW) sebelum 2030 dan menggantinya dengan energi baru dan terbarukan (EBT). (antara/jpnn)


Pemilik pribadi kendaraan listrik berbasis baterai di Indonesia tidak akan dibebankan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).


Redaktur & Reporter : M. Rasyid Ridha

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News