Tok, Kepsek yang Juga Pendeta Pencabul 6 Siswi Ini Divonis 10 Tahun Penjara
Rabu, 29 Desember 2021 – 19:36 WIB
"Dia mengaku ternyata beberapa kali dibawa ke hotel oleh pelaku. Di sana anak itu dipaksa melakukan perbuatan tak pantas. Dia juga pernah membawa korban ke rumahnya," jelas Ranto.
Atas perbuatannya, terdakwa kemudian dilaporkan ke Polda Sumut pada Kamis (1/4). Lalu, pada Mei 2021 polisi menetapkan BS sebagai tersangka.
Baca Juga: Istri Ogah Rujuk, Pria di Surabaya Ini Malah Berbuat Biadab Terhadap Anak, Kemudian Direkam
Selain melaporkan ke polisi, sejumlah orang tua murid juga sempat menggelar demonstrasi di depan sekolah tersebut. (mcr22/jpnn)
Putusan itu dibacakan hakim ketua Zufida Hanum di ruang Cakra 8 Pengadilan Negeri Medan, Rabu (29/12).
Redaktur : Budi
Reporter : Finta Rahyuni
BERITA TERKAIT
- Mantan Bupati Ini Ditangkap Polisi terkait Pencabulan Anak
- Calon Bupati Biak Numfor Diduga Melakukan Pencabulan
- Ayah Bejat, Anak Kandung Ditiduri Sampai Bunting di Banjarmasin
- Mencabuli Anak di Bawah Umur, AN Diringkus Polisi, Terancam Hukuman Berat
- Pisah Dengan Istri, Pria di Siak Setubuhi Putri Kandung yang Berusia 10 Tahun
- Video Asusila Pelajar SMA-SMP dalam Kelas di Demak Viral, Polisi Sudah Bertindak