Tok, Kepsek yang Juga Pendeta Pencabul 6 Siswi Ini Divonis 10 Tahun Penjara
Rabu, 29 Desember 2021 – 19:36 WIB

Palu hakim simbol putusan pengadilan. Foto/ilustrasi: dokumen JPNN.Com
"Dia mengaku ternyata beberapa kali dibawa ke hotel oleh pelaku. Di sana anak itu dipaksa melakukan perbuatan tak pantas. Dia juga pernah membawa korban ke rumahnya," jelas Ranto.
Atas perbuatannya, terdakwa kemudian dilaporkan ke Polda Sumut pada Kamis (1/4). Lalu, pada Mei 2021 polisi menetapkan BS sebagai tersangka.
Baca Juga: Istri Ogah Rujuk, Pria di Surabaya Ini Malah Berbuat Biadab Terhadap Anak, Kemudian Direkam
Selain melaporkan ke polisi, sejumlah orang tua murid juga sempat menggelar demonstrasi di depan sekolah tersebut. (mcr22/jpnn)
Putusan itu dibacakan hakim ketua Zufida Hanum di ruang Cakra 8 Pengadilan Negeri Medan, Rabu (29/12).
Redaktur : Budi
Reporter : Finta Rahyuni
BERITA TERKAIT
- Biadab! Ayah dan Paman di Garut Cabuli Bocah Usia 5 Tahun
- Miris, Pengasuh Ponpes Ternama di Ngawi Tega Cabuli Santri
- 16 Anak di Pinrang Korban Pencabulan, Pelakunya Tak Disangka
- Remaja Pelaku Pencabulan 16 Anak di Pinrang Diringkus Polisi
- AKBP Fajar Cabuli 3 Anak di Bawah Umur, Ada Korban Lain?
- Diduga Mencabuli Anak Bawah Umur, Oknum ASN Bukittingi Ditahan Polisi