Tok, Khoirul Fahmi dan Muhammad Dedi Divonis Mati

jpnn.com, MEDAN - Dua terdakwa kurir narkoba jenis sabu-sabu seberat 49 kilogram, yakni Khoirul Fahmi, 28, dan Muhammad Dedi, 36, divonis mati oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Medan, Selasa (7/6).
Putusan itu dibacakan oleh hakim ketua Immanuel Tarigan dalam persidangan yang digelar di Cakra 8 Pengadilan Negeri Medan, Selasa (7/6). Sementara para terdakwa dihadirkan secara virtual.
Kedua terdakwa, yakni Khoirul Fahmi,28, warga Lampung dan Muhammad Dedi, 36, warga Kabupaten Serdang Bedagai, Sumut.
"Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Khoirul Fahmi dan Muhammad Dedi dengan pidana mati," kata Immanuel Tarigan sebagaimana dilansir sumut.jpnn.com hari ini.
Majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 114 Ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.
Putusan yang disampaikan majelis hakim sama dengan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). Atas putusan ini, kedua terdakwa menyatakan pikir-pikir.
Dalam dakwaan JPU yang dibacakan Rehulina Sembiring, kasus itu berawal saat Ditresnarkoba menerima informasi soal terdakwa Dedi yang tengah membawa narkotika.
Petugas yang menerima informasi itu langsung menyelidiki keberadaan pelaku hingga akhirnya mengamankannya saat sedang mengendarai mobil Toyota Kijang Innova miliknya, di Jalan Pabrik Tenun, Kecamatan Medan Petisah, Minggu (23/1).
Dua terdakwa kurir narkoba jenis sabu-sabu seberat 49 kilogram, yakni Khoirul Fahmi, 28, & Muhammad Dedi, 36, divonis mati oleh majelis hakim PN Medan, Selasa.
- ASN Medan Dilarang Menambah Libur Lebaran 2025
- Pacar Minta Dinikahi, Edi Kesal, Nyawa Kekasih Melayang
- Eks Plt Kadisdik Madina Sumut Ahmad Gong Matua Dituntut 8 Tahun Penjara
- RUU TNI Disetujui DPR, Warga Medan Langsung Berbagi Takjil
- Bawa Narkoba Senilai Rp 15,1 Miliar, Kurir Ditangkap Seusai Ambil Tas Ransel di Terminal Pekanbaru
- Bobby Nasution Batal Hadiri Pisah Sambut Walkot Medan, Gerindra: Jangan Dibesar-besarkan