Tok! Korsel Sahkan RUU Anti-Google

jpnn.com - Ratusan anggota parlemen Korea Selatan mendukung Rancangan Undang-Undang anti-Google.
Sejatinya, undang-undang tersebut tidak hanya melarang Google, tetapi juga Apple untuk mewajibkan pengembang perangkat lunak menggunakan sistem pembayaran mereka.
“Kami akan merenungkan bagaimana mematuhi undang-undang ini sambil mempertahankan model bisnis yang mendukung sistem operasi dan toko aplikasi berkualitas tinggi, dan kami akan membagikan informasi lebih banyak dalam beberapa minggu mendatang,” kata juru bicara Google, Selasa.
Google menambahkan Google Play menyediakan lebih dari sekadar pemrosesan pembayaran dan biaya layanannya membantu Android tetap gratis, sehingga memberi kesempatan kepada pengembang untuk mengakses miliaran konsumen di seluruh dunia.
"Ini adalah model bisnis yang tetap menjaga biaya rendah bagi konsumen dan memungkinkan pengembang untuk sukses secara finansial," lanjut Google.
"Sama seperti biaya yang dibutuhkan pengembang untuk membangun aplikasi, kami juga membutuhkan biaya untuk membangun dan memelihara sistem operasi dan toko aplikasi."
Sementara itu, Apple menilai RUU ini akan menyebabkan kepercayaan pengguna berkurang dalam pembelian di App Store.
Menurut Apple, 482.000 pengembang terdaftar di Korea akan memiliki lebih sedikit peluang, padahal hingga saat ini pengembang bersama Apple telah menghasilkan lebih dari KRW8,55 triliun atau sekitar Rp105,4 triliun.
Ratusan anggota parlemen Korea Selatan (Korsel) mendukung Rancangan Undang-Undang anti-Google".
- Google Memperkenalkan Gemini 2.5, Diklaim Paling Cerdas
- Apple Sebut iPhone 16 Series Sudah Bisa Dipesan Mulai 11 April 2025
- Pengguna Google Kini Dapat Berinteraksi dengan AI Gemini Lewat Video Real Time
- Dilengkapi AI, Gmail Makin Mudah Cari Surel yang Diinginkan
- Apple Bakal Menghadirkan Fitur Penerjemah Percakapan di AirPods, Wow!
- Google Meningkatkan Kemampuan Aplikasi Find My Device Untuk Android