Tok! Korsel Sahkan RUU Anti-Google
jpnn.com - Ratusan anggota parlemen Korea Selatan mendukung Rancangan Undang-Undang anti-Google.
Sejatinya, undang-undang tersebut tidak hanya melarang Google, tetapi juga Apple untuk mewajibkan pengembang perangkat lunak menggunakan sistem pembayaran mereka.
“Kami akan merenungkan bagaimana mematuhi undang-undang ini sambil mempertahankan model bisnis yang mendukung sistem operasi dan toko aplikasi berkualitas tinggi, dan kami akan membagikan informasi lebih banyak dalam beberapa minggu mendatang,” kata juru bicara Google, Selasa.
Google menambahkan Google Play menyediakan lebih dari sekadar pemrosesan pembayaran dan biaya layanannya membantu Android tetap gratis, sehingga memberi kesempatan kepada pengembang untuk mengakses miliaran konsumen di seluruh dunia.
"Ini adalah model bisnis yang tetap menjaga biaya rendah bagi konsumen dan memungkinkan pengembang untuk sukses secara finansial," lanjut Google.
"Sama seperti biaya yang dibutuhkan pengembang untuk membangun aplikasi, kami juga membutuhkan biaya untuk membangun dan memelihara sistem operasi dan toko aplikasi."
Sementara itu, Apple menilai RUU ini akan menyebabkan kepercayaan pengguna berkurang dalam pembelian di App Store.
Menurut Apple, 482.000 pengembang terdaftar di Korea akan memiliki lebih sedikit peluang, padahal hingga saat ini pengembang bersama Apple telah menghasilkan lebih dari KRW8,55 triliun atau sekitar Rp105,4 triliun.
Ratusan anggota parlemen Korea Selatan (Korsel) mendukung Rancangan Undang-Undang anti-Google".
- Apple Berencana Bangun Pabrik di Bandung, Kemenperin: Kami Sudah Menghubungi, Tetapi
- Apple Disebut Bisa Bangun Pabrik di Indonesia, Asalkan
- Lepas 429 PMI ke Korsel, Kepala BP2MI: Saya Titip Jaga Negara Ini
- Kementerian Komdigi Gandeng Google hingga Meta Untuk Berantas Judol
- Gemini AI Hadir di Google Maps
- Pemerintah Larang iPhone 16 Dijual di Indonesia, Digimap Merespons Begini