Tok, Lalu Azril Sopandi Divonis Lima Tahun Penjara
Kamis, 16 Juli 2020 – 23:28 WIB

Mantan Direktur Utama BUMD Lombok Barat, PT Patuh Patut Patju (Tripat) Lalu Azril Sopandi usai mengikuti sidang putusannya di Pengadilan Negeri Tipikor Mataram, NTB, Kamis (16/7/2020). Foto: ANTARA/Dhimas B.P
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tipikor Mataram menjatuhkan hukuman lima tahun penjara terhadap terdakwa Lalu Azril Sopandi.
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- KPK Datangi Rumah Ridwan Kamil Lagi, Aset Ini Disita
- Doktor Cumlaude Trimedya Dorong Optimalisasi Pengelolaan Barang Sitaan
- Pakar Hukum UI Nilai KPK Terkesan Targetkan untuk Menjerat La Nyalla
- Terungkap di Sidang, Saksi Tak Tahu Hasto Menyuap dan Merintangi Penyidikan
- Dewi Juliani Desak APH Gunakan UU TPKS terkait Kasus Pelecehan Seksual Dokter Kandungan
- Kejagung Dinilai Tak Tepat Menjadikan Vendor Tersangka Kasus BBM