Tok, Lalu Ikhwanul Hubby Divonis 8 Tahun Penjara
Selasa, 11 Januari 2022 – 08:51 WIB
Begitu juga dengan beban uang pengganti yang berbeda. Jaksa sebelumnya menuntut terdakwa membayar uang pengganti kerugian negara sesuai hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan NTB.
Baca Juga:
Nilai uang pengganti yang dibebankan jaksa senilai Rp 8,87 miliar dari nilai audit BPKP NTB untuk PT WBS sebesar Rp11,3 miliar. Nominal Rp 8,87 miliar muncul dari pengurangan pemulihan kerugian negara saat kasusnya masih di tahap penyidikan jaksa.
Baca Juga: Seusai Keliling Surabaya, Sejoli Nginap di Hotel, Baru Sebentar Si Cewek Malah Kabur, Ternyata
Dalam proyek ini, perusahaan milik terdakwa Hubby melaksanakan proyek pengadaan 840 ton benih jagung dengan nilai kontrak Rp 31 miliar.(antara/jpnn)
Direktur PT Wahana Banu Sejahtera (WBS) Lalu Ikhwanul Hubby divonis delapan tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Mataram, Nusa Tenggara Barat.
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- KPK Gelar OTT di Bengkulu, 7 Orang Diamankan
- 2 Bos PT Damon Indonesia Berkah Diduga Jadi Makelar Pengadaan Bansos Presiden
- Dalami Uang Suap kepada Paman Birin, KPK Periksa 4 Pihak Ini
- Dukungan Bebaskan Tom Lembong Terus Mengalir, Kejagung Dianggap Ugal-ugalan
- Guru Besar Pertambangan Sebut Kerugian Lingkungan di IUP Aktif Tidak Bisa Dipidana
- KPK Buka Peluang Mentersangkakan Perusahaan Tambang dalam Pusaran Korupsi AGK