Tok, Lisam dan Lienawati Divonis Bebas

jpnn.com, MEDAN - Bos Diskotik Lee Garden, Lisam, 48, dan kakaknya, Lienawati, 51, terdakwa kasus penganiayaan saudara tuanya, Ramly Hati, divonis bebas oleh majelis hakim dalam persidangan yang digelar di ruang Cakra 6 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (18/12).
“Mengadili terdakwa Lienawati dan Lisam tidak terbukti bersalah dan meyakinkan, membebaskan terdakwa dari segala tuntutan,” ucap Erintuah, di ruang Cakra 6 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (18/12).
Bahkan majelis hakim beranggapan kedua terdakwa tidak terbukti bersalah melakukan penganiayaan. Sebagaimana dalam rekaman video CCTV.
“Jadi saudara berdua divonis bebas, atas putusan ini kalian punya waktu seminggu untuk pikir-pikir atau menerima,” kata Erintuah.
“Terima pak,” jawab kedua terdakwa kompak. Sementara, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ramboo Loly Sinurat, langsung mengajukan kasasi.
Sebelumnya, Jaksa Ramboo menjerat terdakwa dengan Pasal 351 ayat (1) jo Pasal 55 ayat (1) KUHPidana, dengan tuntutan pidana selama 1 tahun 6 bulan penjara.
Usai persidangan hakim Erintuah yang dimintai keterangannya mengaku pertimbangannya memutus bebas kedua terdakwa telah sesuai berdasarkan rekaman CCTV.
“Dari hasil CCTV tidak terbukti Lienawati memukul Ramly Hati. Jadi tidak ada penganiayaan disitu (CCTV),” ungkapnya.
Bos Diskotik Lee Garden, Lisam, 48, dan kakaknya, Lienawati, 51, terdakwa kasus penganiayaan saudara tuanya, Ramly Hati, divonis bebas oleh majelis hakim dalam persidangan yang digelar di ruang Cakra 6 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (18/12).
- Oknum Polisi Diduga Menganiaya Wanita Muda, Wajah Korban Memar-Memar
- Gelapkan Uang Rp 8,6 Miliar, Pegawai Bank Mega Ini Dituntut 10 Tahun Bui
- 2 Politikus Gerindra di Banggai Lapor Polisi Setelah jadi Korban Penganiayaan
- Diduga Gegara Cemburu, Pria di Blitar Bacok Mantan Istri
- ASN Medan Dilarang Menambah Libur Lebaran 2025
- Pacar Minta Dinikahi, Edi Kesal, Nyawa Kekasih Melayang