Tok, Lisam dan Lienawati Divonis Bebas
Sabtu, 21 Desember 2019 – 01:59 WIB

Bos Diskotik LG, Lisam (kanan) dan Lienawati, terdakwa kasus penganiayaan saat menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Medan, Rabu (18/12). Foto: sumutpos.co
BACA JUGA: Berita Duka, Yusminal Meninggal Dunia, Kondisi Kepalanya Terluka Parah
Pertikaian antar keluarga ini dimulai karena terjadi silang pendapat antara terdakwa Lisam dengan Ramly Hati. Pertengkaran itu kemudian didengar saksi korban. Gunawan yang kemudian naik ke lantai IV. Disitu terjadi pertengkaran mulut antara kedua terdakwa dengan Gunawan. (man/btr)
Bos Diskotik Lee Garden, Lisam, 48, dan kakaknya, Lienawati, 51, terdakwa kasus penganiayaan saudara tuanya, Ramly Hati, divonis bebas oleh majelis hakim dalam persidangan yang digelar di ruang Cakra 6 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (18/12).
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Pacar Minta Dinikahi, Edi Kesal, Nyawa Kekasih Melayang
- RUU TNI Disetujui DPR, Warga Medan Langsung Berbagi Takjil
- Bobby Nasution Batal Hadiri Pisah Sambut Walkot Medan, Gerindra: Jangan Dibesar-besarkan
- Kapolda Sumut & Ketua Bhayangkari Jenguk Bocah Korban Penganiayaan Asal Nias Selatan
- Kapolda Sumut Bantu Pengobatan Bocah Perempuan Korban Penganiayaan di Nias Selatan
- Zarof Ricar Ungkap Reaksi Hakim MA Soesilo saat Ditanya Perkara Ronald Tannur