Tok, Lisam dan Lienawati Divonis Bebas
Sabtu, 21 Desember 2019 – 01:59 WIB
BACA JUGA: Berita Duka, Yusminal Meninggal Dunia, Kondisi Kepalanya Terluka Parah
Pertikaian antar keluarga ini dimulai karena terjadi silang pendapat antara terdakwa Lisam dengan Ramly Hati. Pertengkaran itu kemudian didengar saksi korban. Gunawan yang kemudian naik ke lantai IV. Disitu terjadi pertengkaran mulut antara kedua terdakwa dengan Gunawan. (man/btr)
Bos Diskotik Lee Garden, Lisam, 48, dan kakaknya, Lienawati, 51, terdakwa kasus penganiayaan saudara tuanya, Ramly Hati, divonis bebas oleh majelis hakim dalam persidangan yang digelar di ruang Cakra 6 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (18/12).
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Binus University Buka Kampus Baru di Medan, Menyediakan Prodi-Prodi Unggulan
- Guru Honorer Supriyani Divonis Bebas, Menunggu Pengumuman Kelulusan PPPK 2024
- Guru Honorer Supriyani Divonis Bebas, Baju Seragam SD dan Sapu Ijuk Dikembalikan
- Tangis Guru Honorer Supriyani Pecah Setelah Divonis Bebas
- Tok, Majelis Hakim Vonis Bebas Honorer Supriyani
- Sahroni Desak Kejagung Sikat Semua yang Terlibat Kasus Ronald Tannur hingga Tingkat MA