Tok, M Kasem bin Abdullah Divonis Mati

Tok, M Kasem bin Abdullah Divonis Mati
Majelis Hakim membacakan putusan vonis perkara terhadap lima terdakwa kasus penyelundupan narkotika jenis sabu-sabu di Pengadilan Negeri (PN) Idi, Aceh Timur, Kamis (3/12/2020). Foto: Antara Aceh/HO

Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan 45 kilogram sabu-sabu, tiga unit perahu motor yang digunakan menyelundupkan barang terlarang tersebut serta satu unit sepeda motor.(antara/jpnn)

 

M Kasem bin Abdullah, 35, terdakwa kasus narkoba divonis mati oleh majelis hakim dalam sidang yang digelar secara virtual di Pengadilan Negeri (PN) Idi, Kabupaten Aceh Timur, Kamis (3/12).


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News