Tok, M Kasem bin Abdullah Divonis Mati
Kamis, 03 Desember 2020 – 21:24 WIB

Majelis Hakim membacakan putusan vonis perkara terhadap lima terdakwa kasus penyelundupan narkotika jenis sabu-sabu di Pengadilan Negeri (PN) Idi, Aceh Timur, Kamis (3/12/2020). Foto: Antara Aceh/HO
Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan 45 kilogram sabu-sabu, tiga unit perahu motor yang digunakan menyelundupkan barang terlarang tersebut serta satu unit sepeda motor.(antara/jpnn)
M Kasem bin Abdullah, 35, terdakwa kasus narkoba divonis mati oleh majelis hakim dalam sidang yang digelar secara virtual di Pengadilan Negeri (PN) Idi, Kabupaten Aceh Timur, Kamis (3/12).
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Duterte Disebut Sebagai Sosok Tegas & Tidak Pandang Bulu dalam Memberantas Narkoba
- Harimau Sumatra Berkeliaran di Ladang Warga, BKSDA Aceh Turunkan Tim
- Pasien Rehabilitasi Narkoba Tewas Dianiaya di Semarang, 12 Orang Jadi Tersangka
- Soedeson Tandra DPR Apresiasi Kapolri Menindak Tegas Kepada Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar
- Eks Kapolres Ngada jadi Tersangka Asusila, Terancam Dipecat dari Polri
- Elvy Sukaesih Sebut Ramadan Tahun Ini Spesial, Ini Penyebabnya