Tok, MA Tolak Permohonan PK Saipul Jamil untuk Perkara Suap Kasus Hap Hap

jpnn.com, JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) menolak upaya pedangdut Saipul Jamil memohon peninjauan kembali atau PK untuk perkara suap.
Saipul melalui kuasa hukumnya, Hetty Herdianti, mengajukan permohonan PK yang teregistrasi pada 10 Januari 2022 itu.
Selanjutnya, majelis hakim agung Suharto, Ansori, dan Suhadi yang menangani perkara bernomor 56 PK/Pid.Sus/2022 itu memutus permohonan tersebut pada Selasa (22/2). Putusan MA ialah menolak permohonan itu.
Sebelumnya, Saipul Jamil didakwa mencabuli anak di bawah umur pada pertengahan 2016. Perkara yang lebih dikenal dengan kasus 'hap hap' itu digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut).
Dalam perjalanan perkara itu, Saipul menyuap panitera pengganti PN Jakut Rohadi demi memperoleh keringanan hukuman. Kasus suap itu ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Untuk perkara pencabulan, majelis hakim PN Jakut yang diketuai Ifa Sudewi menjatuhkan hukuman tiga tahun penjara kepada Saipul pada Juli 2017.
Namun, Pengadilan Tinggi DKI memperberat hukuman untuk mantan suami Dewi Perssik itu menjadi lima tahun penjara
Adapun dalam perkara suap, Saipul Jamil diganjar hukuman tiga tahun penjara.
Mahkamah Agung (MA) menolak upaya pedangdut Saipul Jamil memohon peninjauan kembali atau PK untuk perkara suap.
- Miris, Pengasuh Ponpes Ternama di Ngawi Tega Cabuli Santri
- 16 Anak di Pinrang Korban Pencabulan, Pelakunya Tak Disangka
- Remaja Pelaku Pencabulan 16 Anak di Pinrang Diringkus Polisi
- Dugaan Politik Transaksional ke Oknum Penyelenggara Pilkada Papua Bakal Dilaporkan ke KPK
- MA Kabulkan PK Antam, Aset Budi Said Bisa Disita
- Mahkamah Agung Kabulkan PK Antam, Batalkan Kemenangan Budi Said