Tok, MA Tolak Permohonan PK Saipul Jamil untuk Perkara Suap Kasus Hap Hap
Kamis, 24 Februari 2022 – 21:49 WIB

Saipul Jamil. Foto: dok/JPNN.com
Seharusnya, Saipul Jamil menjalani pidana selama delapan tahun hingga 2024 untuk dua perkara yang menjeratnya. Namun, dia sudah bebas pada 2 September 2021 lantaran menerima remisi 30 bulan.(tan/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
Mahkamah Agung (MA) menolak upaya pedangdut Saipul Jamil memohon peninjauan kembali atau PK untuk perkara suap.
Redaktur : Antoni
Reporter : Fathan Sinaga
BERITA TERKAIT
- Setelah Heboh Pengadil Terjerat Kasus Suap, MA Rombak Posisi 199 Hakim
- 3 Hakim Kasus Suap Pembebasan Ronald Tannur Dituntut Penjara Sebegini
- Hakim dan Pengacara Terlibat Suap Rp 60 Miliar Pantas Dihukum Berat
- Jaksa KPK Tuding Mbak Ita Potong Hak ASN Pemkot Semarang
- Pengacara Hedon, Rakyat Tekor: Rp 60 Miliar untuk Menyapu Rp 17,7 Triliun
- Perpres Kantor Komunikasi Kepresidenan Digugat ke MA, Ini 4 Pasal yang Dipersoalkan