Tok, MA Tolak Permohonan PK Saipul Jamil untuk Perkara Suap Kasus Hap Hap
Kamis, 24 Februari 2022 – 21:49 WIB
Seharusnya, Saipul Jamil menjalani pidana selama delapan tahun hingga 2024 untuk dua perkara yang menjeratnya. Namun, dia sudah bebas pada 2 September 2021 lantaran menerima remisi 30 bulan.(tan/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
Mahkamah Agung (MA) menolak upaya pedangdut Saipul Jamil memohon peninjauan kembali atau PK untuk perkara suap.
Redaktur : Antoni
Reporter : Fathan Sinaga
BERITA TERKAIT
- Argumen Ini Menguatkan Dugaan soal Hasto Dikriminalkan, Ada Pemesan
- Penjelasan MA Soal Pengembalian Aset Terdakwa Helena Lim
- Catatan Akhir Tahun 2024 MA Bertema Integritas Kuat, Peradilan Bermartabat
- 5 Aparatur PN Surabaya Kena Sanksi Disiplin terkait Vonis Bebas Ronald Tannur
- KNPI Banten Ajak Mahasiswa dan Pemuda Bergerak Melawan PIK 2
- Kasasi Sritex Ditolak MA, Pemerintah Siapkan Langkah Jika Terjadi PHK