Tok, Madrio Gilang Divonis 20 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar

Tok, Madrio Gilang Divonis 20 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar
Sidang virtual di PN Palembang dengan agenda vonis terdakwa kurir ekstasi, Selasa (17-11-2020). ANTARA/Aziz Munajar

jpnn.com, PALEMBANG - Majelis hakim Pengadilan Negeri Kelas I A Khusus Palembang menjatuhkan vonis 20 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan penjara terhadap Madrio Gilang (26).

Madrio Gilang merupakan terdakwa kurir pembawa 12.528 pil ekstasi di Kota Palembang.

Vonis itu dibacakan Hakim Ketua Edi Syahputa dalam persidangan yang berlangsung secara virtual di PN Palembang, Selasa (17/11).

"Sebagaimana diatur dalam dakwaan JPU, terdakwa melanggar Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," kata Edi saat membacakan putusan.

Putusan itu sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Desmilita yang menuntut terdakwa dengan hukuman pidana 20 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan penjara.

Madrio Gilang sebelumnya ditangkap personel Polda Sumsel di depan gerbang keluar Rumah Sakit Siti Khodijah Palembang.

Dia ditangkap usai menerima satu kotak kardus dari seseorang pada tanggal 19 Juni 2020 pukul 02.00 WIB.

Saat itu, petugas menemukan narkotika sabu-sabu seberat 240 gram dan 13 bungkus pil ekstasi berbagai merk sebanyak 12.528 butir dengan berat total 4 kg.

Dalam persidangan yang berlangsung secara virtual, Madrio Gilang menerima vonis hakim dan siap menjalani hukuman itu.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News