Tok, Madrio Gilang Divonis 20 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar
Rabu, 18 November 2020 – 10:14 WIB

Sidang virtual di PN Palembang dengan agenda vonis terdakwa kurir ekstasi, Selasa (17-11-2020). ANTARA/Aziz Munajar
Saat pemeriksaan, terdakwa mengaku hanya diupah uang bensin dan rokok.
Baca Juga:
Madrio Gilang juga tidak mengetahui isi kotak kardus itu karena hanya diperintahkan untuk mengantarkannya.
Namun, dalam persidangan yang sebelumnya berlangsung secara virtual, Gilang yang didampingi Posbankum PN Palembang Trias Aulia mengakui perbuatannya akan mengedarkan barang haram tersebut.
Pengakuan Madrio Gilang itu pun menjadi meringankan vonisnya, karena majelis hakim bisa saja menjatuhkan vonis hukuman mati.
Atas putusan itu juga terdakwa menyatakan menerima dan siap menjalani masa hukuman tersebut.(antara/jpnn)
Dalam persidangan yang berlangsung secara virtual, Madrio Gilang menerima vonis hakim dan siap menjalani hukuman itu.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
BERITA TERKAIT
- Terbawa Arus, 2 Bocah Tenggelam di Sungai Ogan
- Cek Pelabuhan TAA, Kapolres Banyuasin Sampaikan Pesan Penting Ini
- Kepergok Curi Motor, Pria di Palembang Babak Belur Dihajar Warga
- H-3 Idulfitri, 21.000 Kendaraan Melintas di Tol Kayuagung-Palembang
- Gubernur Herman Deru Minta Pembangunan Infrastruktur Jadi Prioritas
- Bocah SD yang Tenggelam di Sungai Saka Selabung Akhirnya Ditemukan