Tok, Madrio Gilang Divonis 20 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar
Rabu, 18 November 2020 – 10:14 WIB
Saat pemeriksaan, terdakwa mengaku hanya diupah uang bensin dan rokok.
Baca Juga:
Madrio Gilang juga tidak mengetahui isi kotak kardus itu karena hanya diperintahkan untuk mengantarkannya.
Namun, dalam persidangan yang sebelumnya berlangsung secara virtual, Gilang yang didampingi Posbankum PN Palembang Trias Aulia mengakui perbuatannya akan mengedarkan barang haram tersebut.
Pengakuan Madrio Gilang itu pun menjadi meringankan vonisnya, karena majelis hakim bisa saja menjatuhkan vonis hukuman mati.
Atas putusan itu juga terdakwa menyatakan menerima dan siap menjalani masa hukuman tersebut.(antara/jpnn)
Dalam persidangan yang berlangsung secara virtual, Madrio Gilang menerima vonis hakim dan siap menjalani hukuman itu.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
BERITA TERKAIT
- Eddy-Riezky Komitmen Hapus Pungli dan Hadirkan 'Satu Desa 5 Sarjana' di Sumsel
- Bea Cukai dan Polri Musnahkan Sabu-Sabu dan Pil Ekstasi Sebanyak Ini di Karimun
- Pemkot Palembang Buka 10 Ribu Tabungan Gratis untuk Pelajar
- 36 Orang di Sumsel Meninggal Akibat DBD, Waspada!
- Bocah di Palembang Terseret Banjir dan Tenggelam, Begini Kejadiannya
- Bocah Tenggelam di Aliran Bendungan Sukajaya Palembang, Tim SAR Langsung Bergerak