Tok, Mahasiswa UHN Eka Putra Divonis 10 Tahun Penjara
jpnn.com, MEDAN - Mahasiswa Fakultas Teknik Elektro Universitas HKBP Nommensen (UHN), Eka Putra Pardede divonis 10 tahun penjara dalam persidangan yang digelar di Ruang Cakra 3 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (4/11).
Dia dinyatakan terbukti bersalah, saat terlibat dalam aksi tawuran yang mengakibatkan seorang mahasiswa meninggal.
Dalam amar putusan yang dibacakan hakim ketua, Martua Sagala, terdakwa Eka terbukti sah dan meyakinkan melanggar Pasal 170 ayat (2) ke – 3 KUHPidana.
“Mengadili, menghukum terdakwa Eka Putra Pardede dengan pidana selama 10 tahun penjara,” tegas Martua Sagala.
Menurut majelis hakim, hal yang memberatkan terdakwa, telah terlibat dalam keributan dan telah menghilangkan nyawa seseorang.
“Sedangkan yang meringankan, terdakwa bersikap sopan di persidangan, mengakui perbuatannya,” kata Martua.
Putusan hakim lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Fauzan Arif Nasution yang semula menuntut selama 12 tahun penjara. Usai mendengarkan putusan, baik JPU dan penasihat hukum menyatakan sikap pikir-pikir.
Diketahui, pada 22 November 2019, Fakultas Teknik Elektro dan Jurusan Fakultas Pertanian sedang melakukan mediasi mengenai perselisihan pemukulan junior Fakultas Teknik Elektro di Kampus Universitas HKBP Nommensen.
Mahasiswa Fakultas Teknik Elektro Universitas HKBP Nommensen (UHN), Eka Putra Pardede divonis 10 tahun penjara dalam persidangan yang digelar di Ruang Cakra 3 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (4/11).
- Gerebek Tempat Perjudian di Medan, Polda Sumut Sita Puluhan Mesin Dingdong
- Jaksa Gadungan Pemeras Pengusaha di Medan Ditangkap Kejati Sumut
- 3 Pelaku Begal Anggota TNI di Medan Masih di Bawah Umur, Korban Ditendang
- Binus University Buka Kampus Baru di Medan, Menyediakan Prodi-Prodi Unggulan
- Polrestabes Medan Tembak Mati Eksekutor Begal Sadis
- 5 Barbershop Terbaik di Medan yang Siap Memenuhi Ekspektasimu Punya Rambut yang Keren