Tok, Mahasiswa UHN Eka Putra Divonis 10 Tahun Penjara

Tok, Mahasiswa UHN Eka Putra Divonis 10 Tahun Penjara
Mahasiswa Fakultas Teknik Elektro Universitas HKBP Nomensen (UHN), Eka Putra Pardede saat menjalani sidang putusan di PN Medan, Rabu (4/11). Foto: agusman/sumut pos.

Kemudian, karena pada saat mediasi tidak ada memenemukan kesepakatan lalu masing-masing mahasiswa berbeda jurusan tersebut saling serang.

Terdakwa Eka Putra Pardede bersama teman-temannya Edison Kasido Siboro, Marzuki Simatupang, Ranto Sihombing (masing-masing dalam penuntutan terpisah) serta Daniel Pasaribu, Among Aritonang, Luhut Situmorang dan Indra Kaleb Situmorang (masing-masing belum tertangkap) kemudian mengeroyok korban Rojer Siahaan yang terpisah dari teman-temannya.

Terdakwa Eka Putra Pardede langsung menusuk korban Rojer Siahaan pada bagian dada menggunakan 1 buah samurai yang panjangnya sekira 80 cm hingga korban terlentang tidak sadarkan diri.

Lebih lanjut jaksa mengatakan, usai mengeroyok korban, kemudian terdakwa Eka Putra Pardede bersama teman-temannya pergi ke kosan di Lorong Rejo Jalan Dorowati, Kecamatan Medan Timur.

Selanjutnya teman-teman jurusan korban membawanya ke Rumah Sakit Pirngadi namun nyawa korban tak tertolong lagi dan meninggal dunia.

BACA JUGA: GM Mengaku Memaksa Sang Kekasih untuk Begituan, Parah, Begini Akhirnya

Terdakwa berhasil ditangkap pada hari Rabu 22 Januari 2020 sekitar pukul 10.00 WIB di proyek Pembangkit Listrik Tenaga Air di Kecamatan Salak, Sidikalang. (man/sumutpos)

Mahasiswa Fakultas Teknik Elektro Universitas HKBP Nommensen (UHN), Eka Putra Pardede divonis 10 tahun penjara dalam persidangan yang digelar di Ruang Cakra 3 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (4/11).


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News