Tok! Mahkamah PPP Berhentikan Suharso Jadi Ketum
jpnn.com, JAKARTA - Ketua Umum PPP Suharso Monoarfa diberhentikan dari jabatannya di parpol untuk masa bakti 2020-2025.
Hal ini menyusul hasil keputusan mahkamah partai berlambang Ka'bah itu pada 2-3 September 2022.
Politikus PPP Usman M Tokan menyebut putusan mahkamah partai sebenarnya menyepakati usulan tiga pimpinan majelis parpol yang meminta Suharso diberhentikan.
Adapun, tiga majelis yang dimaksud yakni Majelis Syariah PPP, Majelis Kehormatan PPP, dan Majelis Pertimbangan PPP.
Ketiga Pimpinan Majelis PPP itu mengeluarkan surat fatwa pada 30 Agustus 2022, yang meminta Suharso diberhentikan dari jabatan Ketua Umum PPP.
"Menyepakati usulan tiga pimpinan majelis untuk memberhentikan Saudara Suharso Monoarfa dari jabatan Ketua Umum DPP PPP masa bakti 2020-2025," kata Usman dalam keterangan persnya, Senin (5/9).
Menurut dia, Mahkamah PPP akhirnya menerima usulan tiga majelis partai karena Suharso dinilai telah menimbulkan kegaduhan di internal.
"Berkesimpulan bahwa terjadi sorotan dan kegaduhan PPP secara meluas yang tertuju kepada Saudara Suharso Monoarfa pribadi," ujar Wakil Sekretaris Majelis Pertimbangan PPP itu.
Politikus PPP Usman M Tokan menyebut putusan mahkamah partai sebenarnya menyepakati usulan tiga pimpinan majelis parpol yang meminta Suharso diberhentikan.
- Mardiono Ajak Kader PPP Kerja Maksimal Menangkan Pilkada di NTB
- Anggap Menteri Hukum Tak Cermat Teken Aturan, Pimpinan GPK Mengadu ke Presiden Prabowo
- Berharap Bisa Kembali ke Senayan, Kader Senior PPP Tekankan soal Khitah 1973
- Rusli-Johari Jelaskan Alasan Ingin Bangun Islamic Center & Rumah Tahfiz di Anambas
- PPP DKI Akan Tindak Tegas Oknum yang Mengatasnamakan Partai di Pilkada Jakarta
- Ribuan Kader PPP Meriahkan Pelantikan Prabowo-Gibran di Acara Pesta Rakyat