Tok! Mahkamah PPP Berhentikan Suharso Jadi Ketum

Tok! Mahkamah PPP Berhentikan Suharso Jadi Ketum
Suharso Monoarfa. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Ketua Umum PPP Suharso Monoarfa diberhentikan dari jabatannya di parpol untuk masa bakti 2020-2025.

Hal ini menyusul hasil keputusan mahkamah partai berlambang Ka'bah itu pada 2-3 September 2022.

Politikus PPP Usman M Tokan menyebut putusan mahkamah partai sebenarnya menyepakati usulan tiga pimpinan majelis parpol yang meminta Suharso diberhentikan.

Adapun, tiga majelis yang dimaksud yakni Majelis Syariah PPP, Majelis Kehormatan PPP, dan Majelis Pertimbangan PPP.

Ketiga Pimpinan Majelis PPP itu mengeluarkan surat fatwa pada 30 Agustus 2022, yang meminta Suharso diberhentikan dari jabatan Ketua Umum PPP.

"Menyepakati usulan tiga pimpinan majelis untuk memberhentikan Saudara Suharso Monoarfa dari jabatan Ketua Umum DPP PPP masa bakti 2020-2025," kata Usman dalam keterangan persnya, Senin (5/9).

Menurut dia, Mahkamah PPP akhirnya menerima usulan tiga majelis partai karena Suharso dinilai telah menimbulkan kegaduhan di internal.

"Berkesimpulan bahwa terjadi sorotan dan kegaduhan PPP secara meluas yang tertuju kepada Saudara Suharso Monoarfa pribadi," ujar Wakil Sekretaris Majelis Pertimbangan PPP itu.

Politikus PPP Usman M Tokan menyebut putusan mahkamah partai sebenarnya menyepakati usulan tiga pimpinan majelis parpol yang meminta Suharso diberhentikan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News