Tok! Mahkamah PPP Berhentikan Suharso Jadi Ketum

Tok! Mahkamah PPP Berhentikan Suharso Jadi Ketum
Suharso Monoarfa. Foto: Ricardo/JPNN.com

Kemudian, lanjut Usman, tiga Pimpinan Majelis PPP meminta pengurus harian PPP segera menggelar rapat untuk memilih dan menetapkan Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Umum untuk mengisi jabatan Suharso.

"Mengimbau kepada seluruh jajaran pengurus dan pejuang Partai Persatuan Pembangunan untuk terus melakukan kerja-kerja organisasi dan kerja elektoral," katanya. (ast/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:

Politikus PPP Usman M Tokan menyebut putusan mahkamah partai sebenarnya menyepakati usulan tiga pimpinan majelis parpol yang meminta Suharso diberhentikan.


Redaktur : Yessy Artada
Reporter : Aristo Setiawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News