Tok! Mahkamah PPP Berhentikan Suharso Jadi Ketum
Senin, 05 September 2022 – 12:14 WIB
Kemudian, lanjut Usman, tiga Pimpinan Majelis PPP meminta pengurus harian PPP segera menggelar rapat untuk memilih dan menetapkan Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Umum untuk mengisi jabatan Suharso.
"Mengimbau kepada seluruh jajaran pengurus dan pejuang Partai Persatuan Pembangunan untuk terus melakukan kerja-kerja organisasi dan kerja elektoral," katanya. (ast/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Politikus PPP Usman M Tokan menyebut putusan mahkamah partai sebenarnya menyepakati usulan tiga pimpinan majelis parpol yang meminta Suharso diberhentikan.
Redaktur : Yessy Artada
Reporter : Aristo Setiawan
BERITA TERKAIT
- Mardiono Ajak Kader PPP Kerja Maksimal Menangkan Pilkada di NTB
- Anggap Menteri Hukum Tak Cermat Teken Aturan, Pimpinan GPK Mengadu ke Presiden Prabowo
- Berharap Bisa Kembali ke Senayan, Kader Senior PPP Tekankan soal Khitah 1973
- Rusli-Johari Jelaskan Alasan Ingin Bangun Islamic Center & Rumah Tahfiz di Anambas
- PPP DKI Akan Tindak Tegas Oknum yang Mengatasnamakan Partai di Pilkada Jakarta
- Ribuan Kader PPP Meriahkan Pelantikan Prabowo-Gibran di Acara Pesta Rakyat