Tok, Maisa Jenar Divonis 8 Tahun Penjara

Tok, Maisa Jenar Divonis 8 Tahun Penjara
Hakim Ketua PN Medan Pinta Uli Tarigan (kanan) membacakan amar putusan terhadap terdakwa M. Maisa Jenar dalam sidang perkara narkotika jenis sabu-sabu seberat 4,75 gram di Medan, Sumut, Rabu (2/8/2023). Foto: ANTARA/M Sahbainy Nasution

jpnn.com, MEDAN - M. Maisa Jenar, terdakwa kasus narkoba jenis sabu-sabu seberat 4,75 gram divonis delapan tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu.

"Menjatuhkan terdakwa M. Maisa Jenar dengan hukuman delapan tahun penjara denda satu miliar rupiah subsider tiga bulan kurungan," ujar Hakim Ketua Pinta Uli Tarigan dalam sidang di PN Medan, Sumatera Utara.

Majelis hakim dalam amar putusan menyatakan dari fakta-fakta persidangan terdakwa kurir narkoba ini telah melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika.

"Yaitu, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman berupa satu paket kemasan dengan berat bersih (netto) 4,75 gram," ujarnya.

Majelis hakim mengatakan hal yang memberatkan perbuatan terdakwa karena tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkoba, sementara hal yang meringankan terdakwa menyesali perbuatannya dan bersikap sopan selama persidangan itu.

Setelah membacakan amar putusan, jaksa penuntut umum (JPU) dan penasihat hukum (PH) terdakwa untuk melakukan pikir-pikir atau menerima putusan tersebut.

Putusan majelis hakim lebih ringan dari tuntutan JPU yakni delapan tahun dan denda Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan penjara.(antara/jpnn)

M. Maisa Jenar, terdakwa kasus narkoba jenis sabu-sabu seberat 4,75 gram divonis delapan tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu.


Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News