Tok, Mansyur dan Sekretarisnya Divonis Bebas

jpnn.com, BANJARMASIN - Kepala Desa (Kades) Simpang Warga Dalam, Kecamatan Aluh Aluh, Kabupaten Banjar bernama Mansyur dan sekretarisnya, Abdul Rasyid, divonis bebas oleh majelis hakim dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Tipikor Banjarmasin, Rabu (7/4).
Ketua Majelis Hakim yang diketuai Dari Swastika menyatakan, kedua terdakwa kasus dugaan korupsi pembangunan rumah nelayan di Desa Simpang Warga Dalam tersebut tidak terbukti bersalah.
Sebelumnya, keduanya dituduh melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana yang didakwakan. Hakim memutuskan mereka dibebaskan sekaligus dikeluarkan dari tahanan.
"Alhamdulillah, dua klien kami akhirnya bebas," kata Sugeng Aribowo, pengacara dari LBH Peduli Hukum dan Keadilan, Rabu (7/4).
Sugeng didampingi Junaidi, serta Direktur LBH Azrina Fradella menjelaskan, dari fakta persidangan, kedua klien mereka tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi.
Meski divonis bebas, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Syaiful Bahri masih pikir-pikir atas keputusan hakim. "Pikir-pikir," katanya saat sidang.
Sekadar diketahui, pada tahun 2018 sampai 2020, di Desa Simpang Warga Dalam menerima bantuan untuk membangun rumah khusus nelayan. Dengan catatan, lahan yang digunakan adalah milik desa. Seorang warga menghibahkan lahan untuk keperluan 50 unit rumah.
Kepala Desa (Kades) Simpang Warga Dalam, Kecamatan Aluh Aluh, Kabupaten Banjar bernama Mansyur dan sekretarisnya, Abdul Rasyid, divonis bebas oleh majelis hakim dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Tipikor Banjarmasin, Rabu (7/4).
- KPK Datangi Rumah Ridwan Kamil Lagi, Aset Ini Disita
- Doktor Cumlaude Trimedya Dorong Optimalisasi Pengelolaan Barang Sitaan
- Pakar Hukum UI Nilai KPK Terkesan Targetkan untuk Menjerat La Nyalla
- Terungkap di Sidang, Saksi Tak Tahu Hasto Menyuap dan Merintangi Penyidikan
- Dewi Juliani Desak APH Gunakan UU TPKS terkait Kasus Pelecehan Seksual Dokter Kandungan
- Kejagung Dinilai Tak Tepat Menjadikan Vendor Tersangka Kasus BBM