Tok, Mantan Bupati Muara Enim Muzakir Divonis 8 Tahun Penjara

Tok, Mantan Bupati Muara Enim Muzakir Divonis 8 Tahun Penjara
Arsip-Terdakwa mantan Bupati Kabupaten Muara Enim periode 2009-2018 Muzakir Sai Sohar (kanan) berbincang dengan kerabatnya, sebelum menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Palembang, Sumatera Selatan, Rabu (21/4/2021). Foto: ANTARA FOTO/Nova Wahyudi

jpnn.com, PALEMBANG - Mantan Bupati Muara Enim periode 2009-2018 Muzakir Sai Sohar divonis 8 tahun penjara dan didenda Rp350 juta oleh majelis hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel), Kamis (17/6).

Hakim ketua Bongbongan Silaban dalam putusannya, di Palembang, Kamis, mengatakan terdakwa Muzakir terbukti menerima dana senilai 200.000 dolar AS sebagai fee alih fungsi lahan hutan produksi menjadi hutan tetap di Kabupaten Muara Enim tahun 2014.

"Juga menjatuhkan hukuman kepada terdakwa untuk membayar uang kerugian sebesar Rp2,3 miliar," ujar Bongbongan.

Hakim mengingatkan jika uang ganti rugi tidak dibayarkan, maka harta benda terdakwa dapat disita dan jika tidak cukup untuk melunasi uang kerugian, maka diganti dengan kurungan badan selama 2,6 tahun.

Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel yang meminta Muzakir Sai Sohar dijatuhi hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp200 juta serta membayar kerugian negara sebesar 400.000 dolar AS.

Hakim menyatakan terdakwa melanggar Pasal 12 B juncto Pasal 11 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001.

Dalam dakwaan disebut terdakwa menerima suap sebesar 400.000 dolar AS dalam empat kali pertemuan, namun hakim berkesimpulan terdakwa hanya menerima 200.000 dolar AS dalam dua kali pertemuan.

Pada putusannya majelis hakim juga memberikan poin pemberat, yakni terdakwa menyalahgunakan jabatannya, memberikan keterangan berbelit dan telah menikmati hasil suap tersebut.

Mantan Bupati Muara Enim periode 2009-2018 Muzakir Sai Sohar divonis 8 tahun penjara dan didenda Rp350 juta oleh majelis hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel), Kamis (17/6).

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News