Tok, Mantan Bupati Muara Enim Muzakir Divonis 8 Tahun Penjara

Atas vonis tersebut baik terdakwa dan JPU Kejati Sumsel memilih pikir-pikir.
Muzakir Sai Sohar ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejati Sumsel bersama tiga orang lainnya, yakni mantan Dirut PT Perkebunan Mitra Ogan Anjapri, mantan Kabag Akuntansi PT Perkebunan Mitra Ogan Yan Satyananda, dan konsultan Abunawar Basyeban (almarhum).
Baca Juga: Booking Cewek Cantik Lewat Aplikasi MiChat, Tak Disangka, yang Datang Malah Waria Ganas
PT Perkebunan Mitra Ogan menyuap Muzakir Sai Sohar agar menerbitkan surat rekomendasi selaku Bupati Muara Enim kepada Menteri Kehutanan RI sebagai kelengkapan persyaratan pengurusan perubahan fungsi kawasan hutan produksi konversi (HPK) menjadi hutan produksi tetap (HP) atau hutan produksi terbatas (HPT) di Kabupaten Muara Enim.(antara/jpnn)
Mantan Bupati Muara Enim periode 2009-2018 Muzakir Sai Sohar divonis 8 tahun penjara dan didenda Rp350 juta oleh majelis hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel), Kamis (17/6).
Redaktur & Reporter : Budi
- Oknum Polisi Penganiaya Mantan Pacar di Palembang Dinyatakan Positif Narkoba
- BKBK Jadi Cara Herman Deru Dorong Percepatan Pembangunan Infrasturktur Lahat
- Satu Korban Perahu Getek Terbalik di Sungai Musi Ditemukan, 1 Lagi Masih Dicari
- Belum Sempat Jual Motor Hasil Curian, Pria di Palembang Keburu Ditangkap
- Perahu Getek Terbalik di Sungai Musi, 2 Lansia Tenggelam
- Harga Emas Perhiasan di Palembang Melonjak, Mendekati Rp 11 Juta