Tok, Mantan Kasat Narkoba Polres Lamsel Andres Gustami Divonis Hukuman Mati
jpnn.com, JAKARTA - Mantan Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan Andres Gustami divonis hukuman mati oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandarlampung.
Ketua Majelis Hakim Lingga Setiawan menyatakan terdakwa Andres Gustami terbukti bersalah terlibat dalam peredaran narkotika jaringan Fredy Pratama.
Andres Gustami mendengarkan putusan majelis hakim didampingi oleh penasihat hukumnya.
"Menjatuhkan hukuman mati terhadap terdakwa Andre Gustami," kata Lingga dalam amar putusan yang dibacanya dalam persidangan, Kamis (29/2).
Dalam amar putusan tersebut, pertimbangan majelis hakim dalam memutus hukuman mati terhadap terdakwa di antaranya sama sekali tidak mendukung program pemerintah dalam memusnahkan peredaran narkotika, selaku anggota kepolisian telah melakukan penghianatan terhadap institusi Polri, melakukan pemanfaatan terhadap orang untuk menghasilkan uang, dan jumlah yang diloloskan sangat besar.
"Hal yang meringankan sama sekali tidak ada yang meringankan," kata dia.
Putusan tersebut sama seperti tuntutan JPU sebelumnya yakni menuntut agar terdakwa Andre Gustami dihukum dengan hukuman mati.
JPU mempertimbangkan bahwa terdakwa sebagai petugas telah menjadi perantara peredaran narkotika jaringan internasional.
Mantan Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan Andres Gustami divonis hukuman mati oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandarlampung.
- Penghuni Kos-kosan di Dago Bandung Produksi Narkoba, Polisi Sita 1,5 Kg Tembakau Sintetis
- Simpan Sabu-Sabu di Jok Motor, Warga Lampung Ditangkap Polisi
- Polisi Gerebek Kawasan Pilip 3 Muara Enim, 4 Pelaku Tindak Pidana Narkotika Ditangkap
- Simpan Sabu-Sabu dalam Helm, Pria di Musi Rawas Ditangkap Polisi
- Andrew Andika: Pasti Menyesal, Namanya Apes, Kan Enggak Ada Yang Tahu
- Kapolri Klaim Selamatkan 262 Juta Jiwa & Ungkap Narkoba Senilai Rp 31,8 Triliun