Tok, Mantan Kasat Narkoba Polres Lamsel Andres Gustami Divonis Hukuman Mati

Tok, Mantan Kasat Narkoba Polres Lamsel Andres Gustami Divonis Hukuman Mati
Mantan Kasat Narkoba Polres Lamsel usai mendengarkam putusan. Bandarlampung, (29/2/2024). Foto: ANTARA/Damiri

jpnn.com, JAKARTA - Mantan Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan Andres Gustami divonis hukuman mati oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandarlampung.

Ketua Majelis Hakim Lingga Setiawan menyatakan terdakwa Andres Gustami terbukti bersalah terlibat dalam peredaran narkotika jaringan Fredy Pratama.

Andres Gustami mendengarkan putusan majelis hakim didampingi oleh penasihat hukumnya.

"Menjatuhkan hukuman mati terhadap terdakwa Andre Gustami," kata Lingga dalam amar putusan yang dibacanya dalam persidangan, Kamis (29/2).

Dalam amar putusan tersebut, pertimbangan majelis hakim dalam memutus hukuman mati terhadap terdakwa di antaranya sama sekali tidak mendukung program pemerintah dalam memusnahkan peredaran narkotika, selaku anggota kepolisian telah melakukan penghianatan terhadap institusi Polri, melakukan pemanfaatan terhadap orang untuk menghasilkan uang, dan jumlah yang diloloskan sangat besar.

"Hal yang meringankan sama sekali tidak ada yang meringankan," kata dia.

Putusan tersebut sama seperti tuntutan JPU sebelumnya yakni menuntut agar terdakwa Andre Gustami dihukum dengan hukuman mati.

JPU mempertimbangkan bahwa terdakwa sebagai petugas telah menjadi perantara peredaran narkotika jaringan internasional.

Mantan Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan Andres Gustami divonis hukuman mati oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandarlampung.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News