Tok, Mantan Kasat Narkoba Polres Lamsel Andres Gustami Divonis Hukuman Mati

Tok, Mantan Kasat Narkoba Polres Lamsel Andres Gustami Divonis Hukuman Mati
Mantan Kasat Narkoba Polres Lamsel usai mendengarkam putusan. Bandarlampung, (29/2/2024). Foto: ANTARA/Damiri

Selain itu, terdakwa secara tanpa hak atau melawan hukum telah melakukan permufakatan jahat untuk menawarkan, dijual dan menjual, membeli, menukar, menyerahkan atau menerima, narkotika golongan I.

Atas putusan tersebut, terdakwa Andre bersama penasihat hukumnya menyatakan banding. Sedangkan JPU menyatakan terima.

Terdakwa sendiri dalam perkara tersebut telah dituntut pasal berlapis yakni Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) UU RI No35 Tahun 2009 Tentang Narkotika atau dikenakan Pasal 137 huruf A juncto Pasal 136 UU RI No35 Tahun 2009 Tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Diketahui mantan Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan melakukan aksinya mengawal ataupun meloloskan narkotika milik jaringan Fredy Pratama sejak bulan Mei hingga Juni 2023.

Sepanjang Mei hingga Juni tersebut AKP AG melakukan delapan kali pengawalan dengan sabu-sabu yang diloloskan sebesar 150 kg dan  sebanyak 2.000 pil ekstasi.

Di mana dari hasil pengawalan tersebut terdakwa AKP AG berhasil mengantongi uang sebesar Rp 1,3 miliar dari jaringan Fredy Pratama.(antara/jpnn)

Mantan Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan Andres Gustami divonis hukuman mati oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandarlampung.


Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News