Tok, Mantan Ketua Bawaslu Karo Divonis Empat Tahun Penjara

Tok, Mantan Ketua Bawaslu Karo Divonis Empat Tahun Penjara
Terdakwa Eva Juliani Br Pandia, mantan Ketua Bawaslu Kabupaten Karo mendengarkan putusan di Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara, Senin (6/11/2023). Foto: ANTARA/M Sahbainy Nasution

jpnn.com, MEDAN - Mantan Ketua Bawaslu Kabupaten Karo Eva Juliani Br Pandia divonis empat tahun penjara dalam perkara dana hibah tahun anggaran 2019 untuk pemilihan Bupati Karo 2020

Selain itu, terdakwa Dian Ika Yoes Refida, mantan bendahara pengeluaran Bawaslu Karo juga dijatuhi hukuman yang sama oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, Sumatera Utara (Sumut), empat tahun penjara.

"Terhadap dua terdakwa dikenakan denda seratus juta rupiah dengan ketentuan apabila denda tidak dapat dibayar diganti dengan kurungan selama tiga bulan," ucap Hakim Ketua Immanuel Tarigan di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin.

Ia mengatakan, majelis hakim meyakini dua terdakwa memenuhi unsur melakukan unsur tindak pidana Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 UU No 31 telah diubah dengan UU No 20 tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Yakni, kata Immanuel, inti pasal itu tanpa hak memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 217 juta.

Oleh karena itu, majelis hakim juga memberikan pidana tambahan kepada Dian Ika Yoes Refida dikenakan uang pengganti (UP) Rp 217 juta paling lama satu bulan terhadap berkekuatan hukum tetap, jika tidak membayar maka harta benda dilelang oleh jaksa, jika tak mencukupi dipidana selama 1 tahun 6 bulan.

Sementara itu, Eva Juliani Br Pandia dikenakan UP Rp 68 juta paling lama satu bulan terhadap berkekuatan hukum tetap, jika tidak membayar maka harta benda dilelang oleh jaksa, jika tak mencukupi dipidana selama 1 tahun 6 bulan.

"Hal yang memberatkan dua terdakwa tidak mendukung program pemerintah terhadap pemberantasan korupsi, sementara hal yang meringankan tidak pernah dihukum dan menyesali perbuatan," ucap Immanuel.

Mantan Ketua Bawaslu Kabupaten Karo Eva Juliani Br Pandia yang menjadi terdakwa kasus dana hibah divonis empat tahun penjara di Pengadilan Negeri (PN) Medan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News