Tok, Mantan Ketua Bawaslu Karo Divonis Empat Tahun Penjara
Senin, 06 November 2023 – 18:39 WIB

Terdakwa Eva Juliani Br Pandia, mantan Ketua Bawaslu Kabupaten Karo mendengarkan putusan di Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara, Senin (6/11/2023). Foto: ANTARA/M Sahbainy Nasution
Setelah membacakan amar putusan, majelis hakim memberikan waktu berpikir selama tujuh hari terhadap Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Karo, terdakwa maupun penasihat hukum terdakwa.
Putusan ini lebih ringan dari JPU Kejari Karo Alfonso Manurun menuntut menuntut Eva Juliani Br Pandia, mantan Ketua Bawaslu Kabupaten Karo selama 7 tahun 6 bulan penjara, denda Rp 250 juta subsider tiga bulan penjara dan UP Rp 821 juta subsider 3 tahun 6 bulan.
Sementara Dian Ika Yoes Refida mantan bendahara pengeluaran dituntut selama 5,5 tahun denda subsider tiga bulan dan UP Rp 217 juta subsider 2 tahun 6 bulan penjara.(antara/jpnn)
Mantan Ketua Bawaslu Kabupaten Karo Eva Juliani Br Pandia yang menjadi terdakwa kasus dana hibah divonis empat tahun penjara di Pengadilan Negeri (PN) Medan.
Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean
BERITA TERKAIT
- Kejagung Dinilai Tak Tepat Menjadikan Vendor Tersangka Kasus BBM
- KPK Sita Motor Royal Enfield, Kapan Garap Ridwan Kamil?
- KPK Geledah Rumah La Nyalla Terkait Jabatannya di KONI Jatim
- Eks Karyawan BRI Ditetapkan Tersangka Korupsi Dana KUR di Jembrana
- PT Duta Palma Didakwa Rugikan Negara Rp4,79 Triliun dan USD 7,88 Juta
- KPK Panggil Komisaris Utama Sinarmas dalam Kasus Dugaan Investasi Fiktif