Tok, Mantan Ketua Bawaslu Karo Divonis Empat Tahun Penjara
Senin, 06 November 2023 – 18:39 WIB
Setelah membacakan amar putusan, majelis hakim memberikan waktu berpikir selama tujuh hari terhadap Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Karo, terdakwa maupun penasihat hukum terdakwa.
Putusan ini lebih ringan dari JPU Kejari Karo Alfonso Manurun menuntut menuntut Eva Juliani Br Pandia, mantan Ketua Bawaslu Kabupaten Karo selama 7 tahun 6 bulan penjara, denda Rp 250 juta subsider tiga bulan penjara dan UP Rp 821 juta subsider 3 tahun 6 bulan.
Sementara Dian Ika Yoes Refida mantan bendahara pengeluaran dituntut selama 5,5 tahun denda subsider tiga bulan dan UP Rp 217 juta subsider 2 tahun 6 bulan penjara.(antara/jpnn)
Mantan Ketua Bawaslu Kabupaten Karo Eva Juliani Br Pandia yang menjadi terdakwa kasus dana hibah divonis empat tahun penjara di Pengadilan Negeri (PN) Medan.
Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean
BERITA TERKAIT
- Tok, Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Tom Lembong
- Usut Kasus Investasi Fiktif, KPK Panggil Petinggi PT. Insight Investmen Management dan PT Taspen
- Usut Kasus Korupsi di Kalsel, KPK Panggil Ketua DPRD Supian
- Usut Kasus Korupsi Izin Tambang, KPK Panggil Rudy Ong Chandra
- Usut Kasus Korupsi Pencairan Kredit, KPK Periksa Komut BPR Jepara Artha
- Saksi Ahli Sidang Timah Sependapat Kerugian Negara Hanya Bisa Dihitung BPK