Tok, Mantan Ketum PPP Romahurmuziy Divonis 2 Tahun Penjara

Terkait tuntutan pencabutan hak politik, majelis hakim sependapat dengan putusan Mahkamah Konstitusi yang menyatakan bahwa mantan narapidana harus menunggu jeda waktu Iima tahun setelah melewati masa pidana penjara dan mengumumkan mengenai Iatar belakang dirinya jika ingin mencalonkan diri sebagai gubernur, bupati atau walikota.
"Semula saudara dituntut empat tahun, Dengan berbagai pertimbangan hukum, kalau masalah terbukti, kami sependapat dengan penuntut umum, tapi masalah penjatuhan hukuman kami tidak sependapat," ucap Fashal.
Rommy dinilai terbukti melakukan dua dakwaan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
BACA JUGA: Nurdin Basirun Dikabarkan Terserang Stroke, Kuasa Hukum: Itu Hoaks
Serta melanggar Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 64 KUHP.(antara/jpnn)
Helmy Yahya Dipecat Karena Liga Inggris?
Mantan Ketua Umum PPP Romahurmuziy alias Rommy divonis 2 tahun penjara dan denda Rp100 juta oleh majelis hakim dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin.
Redaktur & Reporter : Budi
- KPK Periksa Djan Faridz Terkait Dugaan Suap Pengurusan Anggota DPR RI
- Kasus Vonis Bebas Ronald Tannur, Hakim Heru Hanindyo Bantah Uang Tunai dari Suap
- KPK Ancang-ancang Ambil Tindakan Terkait Laporan Suap Pemilihan Pimpinan DPD
- Tim Hukum PDIP Adukan Rossa Purbo ke Dewas KPK, Hasto: Kami Bukan Melawan
- KPK, Kejagung, Polri Didemo Lagi, Desak Usut Tuntas Kasus Hasto
- Kasus Hasto Harus Dijadikan Momen Hukum Tak Bisa Dipermainkan Penguasa