Tok, Mantan Menpora Imam Nahrawi Divonis 7 Tahun Penjara

Tok, Mantan Menpora Imam Nahrawi Divonis 7 Tahun Penjara
Jurnalis mengambil gambar sidang putusan terdakwa, mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi yang disiarkan secara "live streaming" di Gedung KPK, Jakarta, Senin (29/6/2020). FOTO: ANTARA/Nova Wahyudi/pras.

Putusan hakim ini sendiri lebih rendah dibanding tuntutan jaksa yaitu 10 tahun penjara serta pidana denda sejumlah Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.

Dia juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp19,1 miliar dalam waktu satu bulan.

Jaksa juga menuntut hak politik Imam dicabut selama lima tahun setelah menjalani pidana pokok. Jaksa menyebut Imam terbukti menerima suap sebesar Rp 11,5 miliar bersama asisten pribadinya Miftahul Ulum.

Suap itu ditujukan untuk mempercepat proses dana hibah KONI pada 2018.

Tak hanya itu, Imam juga dianggap jaksa terbukti menerima gratifikasi sebesar Rp 8,64 miliar bersama Ulum yang diterima dari berbagai sumber.

BACA JUGA: Operius Tepergok Garap Sang Tante di Kebun, Duel Berdarah pun Terjadi, Satu Nyawa Melayang

Ulum ditugaskan sebagai perantara antara Imam dengan pemberi gratifikasi. (tan/jpnn)

 

Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi divonis 7 tahun penjara dan denda sebesar 400 juta subsidair 3 bulan kurungan.


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News