Tok, Mantan Sekda KKT dan Bendahara Divonis 2 Tahun Penjara

Tok, Mantan Sekda KKT dan Bendahara Divonis 2 Tahun Penjara
Majelis hakim Tipikor pada Kantor Pengadilan Negeri Ambon diketuai Rahmat Selang, SH. MH sementara membacakan vonis atas terdakwa korupsi SPPD fiktif di lingkup Setda Kabupaten Kepulauan Tanimbar, (4/7). Foto: ANTARA/Daniel

jpnn.com, AMBON - Majelis hakim Tipikor pada Pengadilan Negeri Ambon memvonis mantan Sekda Kabupaten Kepulauan Tanimbar Ruben Benhardvioto Moriolkosu bersama Bendahara Setda Petrus Masela dua tahun penjara.

Kedua terdakwa dinyatakan terbukti bersalah melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke- (KUHP).

," kata Ketua Majelis Hakim Tipikor Rahmat Selang didampingi Antonius Sampe Samine dan Paris Edward selaku hakim anggota dalam persidangan di Ambon, Kamis.

Kedua terdakwa dalam BAP terpisah ini masing-masing juga dihukum membayar denda Rp 300 juta subsider tiga bulan kurungan dan membayar uang pengganti sebesar Rp 480.512.932 juta subsider satu tahun dan enam bulan penjara.

Ada pun hal yang memberatkan terdakwa adalah tidak mendukung program pemerintah dalam mencegah dan memberantas korupsi.

Sedangkan yang meringankan adalah terdakwa bersikap sopan, belum pernah dihukum, serta memiliki tanggungan keluarga.

Putusan majelis hakim juga lebih ringan dari tuntutan JPU Kejari Kabupaten Kepulauan Tanimbar Ricky Ramadhan Santoso dalam persidangan pada Kamis, (16/5) 2024 yang menuntut kedua terdakwa divonis lima tahun penjara.

Kedua terdakwa juga dituntut membayar denda sebesar Rp 100 juta subsider tiga bulan kurungan atas dugaan korupsi anggaran SPPD 2020 pada lingkup Setda Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Maluku.

Majelis hakim Tipikor pada PN Ambon memvonis mantan Sekda Kabupaten Kepulauan Tanimbar Ruben Benhardvioto Moriolkosu & bendahara Petrus Masela 2 tahun penjara.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News