Tok, Mantan Sekda KKT dan Bendahara Divonis 2 Tahun Penjara
Selain pidana penjara dan denda, jaksa juga menuntut kedua terdakwa untuk membayar uang pengganti dengan nilai bervariasi, bahkan mantan Bupati KKT 2017-2022 Petrus Fatlolon juga dibebankan membayar uang pengganti meski pun tidak dijadikan terdakwa dalam perkara ini.
Untuk terdakwa Ruben dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp 428.272.400 subsider dua tahun dan enam bulan penjara.
Namun dikurangi Rp 106.829.000 uang yang disita dan dititipkan pada rekening BTN RPL 061 PN Ambon Klas I A dengan Nomor Rekening : 00024-01-30-000181-9, dan uang sejumlah Rp 25.000.000 selanjutnya telah dititipkan pada rekening RPL 104 PDT Kejari KKT untuk selanjutnya disetorkan ke kas negara sebagai pembayaran uang pengganti.
Sehingga tersisa Rp 296.380.400 jumlah uang pengganti yang harus dibayarkan terdakwa Ruben.
Kemudian untuk terdakwa Petrus Masela dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp 350.047.264,00 subsider dua tahun dan enam bulan penjara.
Dalam berkas tuntutannya, jaksa juga menuntut mantan Bupati KKT periode 2017-2022 Petrus Fatlolon membayar uang pengganti sebesar Rp 314.598.000.
Pertimbangan jaksa dalam tuntutannya merujuk pada peran Petrus Fatlolon berdasarkan keterangan saksi dan fakta persidangan dimana perbuatan kedua terdakwa demi menguntungkan diri sendiri maupun orang lain, dalam hal ini Petrus Fatlolon.
Atas putusan majelis hakim, baik JPU maupun para terdakwa melalui penasihat hukumnya Rony Samloy, Marnex Salmon dan kawan-kawan menyatakan pikir-pikir.(antara/jpnn)
Majelis hakim Tipikor pada PN Ambon memvonis mantan Sekda Kabupaten Kepulauan Tanimbar Ruben Benhardvioto Moriolkosu & bendahara Petrus Masela 2 tahun penjara.
Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean
- Polda Aceh Diminta Usut Dugaan Keterlibatan Bustami Hamzah di Kasus Korupsi Wastafel
- KPK Jebloskan Eks Pejabat Kemenkes dan Pengusaha Terkait Korupsi APD Covid-19
- KPK Menduga Dayang Dona Terlibat dalam Penerbitan Izin Usaha Pertambangan di Kaltim
- Usut Kasus Pertambangan, KPK Panggil eks Gubernur Kaltim
- KPK Periksa Dirut PT Energi Kita hingga PT Permana Putra Mandiri
- Usut Kasus Korupsi di PT PGN, KPK Periksa Dirut PT Inalum Danny Praditya