Tok... Masa Pendaftaran Capres-Cawapres Jadi 19-25 Oktober, Oke?
jpnn.com, JAKARTA - Rapat bersama Komisi II DPR RI dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menyepakati jadwal pendaftaran pasangan capres-cawapres Pilpres 2024.
Berdasar kesepakatan rapat bersama di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (20/9) malam itu, jadwal pendaftaran capres-cawapres tetap dimulai 19 Oktober 2023 sesuai Peraturan KPU (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilu 2024.
Namun, masa pendaftarannya diperpendek, dari sebelumnya hingga 25 November, menjadi 25 Oktober.
"Jadi, (masa pendaftaran capres-cawapres, red) 19 sampai 25 Oktober. Kita sepakat, ya? Oke?" kata Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia saat memimpin rapat.
Pertanyaan itu pun langsung dijawab setuju secara kor oleh seluruh anggota Komisi II DPR yang hadir.
Direktur Jenderal (Dirjen) Politik dan Pemerintahan Umum (Polpum) Kemendagri Bahtiar yang mewakili pemerintah juga menyampaikan persetujuannya. "Sangat setuju," kata Bahtiar.
Sebelumnya, KPU mengajukan dua opsi tentang jadwal pendaftaran capres-cawapres, yakni 19-25 Oktober 2023 dan 10-16 Oktober 2023.
Namun, akhirnya rapat di DPR itu menyepakati opsi pertama, yakni 19-25 Oktober 2023 sebagaimana tertuang dalam rancangan PKPU tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden.
Masa pendaftaran pasangan capres-cawapres Pilpres 2024 yang semula pada 19 Oktober - 25 November 2023 dipersingkat menjadi 19-25 Oktober 2023.
- KPU: Tingkat Partisipasi Pemilih di Pilgub Gorontalo Capai 79 Persen
- Menaker Yassierli Dukung Kehadiran KOPSI, Ahmad Doli Kurnia Tanjung Berikan Apresiasi
- DPR Bakal Revisi UU Minerba, Ahmad Doli Sebut Itu Komitmen Pemerintah untuk Rakyat
- Saat Hakim MK Cecar KPU-Bawaslu terkait Tuduhan Tanda Tangan Palsu di Pilgub Sulsel
- Tutup Mata atas Aduan Ribka Tjiptaning, Sejumlah Komisioner KPU Jabar Diperingatkan DKPP
- Diperiksa, eks Ketua KPU Sebut Penyidik KPK Tanyakan Hal yang Sama Seperti 5 Tahun Lalu