Tok... Masa Pendaftaran Capres-Cawapres Jadi 19-25 Oktober, Oke?
jpnn.com, JAKARTA - Rapat bersama Komisi II DPR RI dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menyepakati jadwal pendaftaran pasangan capres-cawapres Pilpres 2024.
Berdasar kesepakatan rapat bersama di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (20/9) malam itu, jadwal pendaftaran capres-cawapres tetap dimulai 19 Oktober 2023 sesuai Peraturan KPU (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilu 2024.
Namun, masa pendaftarannya diperpendek, dari sebelumnya hingga 25 November, menjadi 25 Oktober.
"Jadi, (masa pendaftaran capres-cawapres, red) 19 sampai 25 Oktober. Kita sepakat, ya? Oke?" kata Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia saat memimpin rapat.
Pertanyaan itu pun langsung dijawab setuju secara kor oleh seluruh anggota Komisi II DPR yang hadir.
Direktur Jenderal (Dirjen) Politik dan Pemerintahan Umum (Polpum) Kemendagri Bahtiar yang mewakili pemerintah juga menyampaikan persetujuannya. "Sangat setuju," kata Bahtiar.
Sebelumnya, KPU mengajukan dua opsi tentang jadwal pendaftaran capres-cawapres, yakni 19-25 Oktober 2023 dan 10-16 Oktober 2023.
Namun, akhirnya rapat di DPR itu menyepakati opsi pertama, yakni 19-25 Oktober 2023 sebagaimana tertuang dalam rancangan PKPU tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden.
Masa pendaftaran pasangan capres-cawapres Pilpres 2024 yang semula pada 19 Oktober - 25 November 2023 dipersingkat menjadi 19-25 Oktober 2023.
- KPU Sukabumi Ungkap Penyebab Turunnya Partisipasi Pemilih di Pilkada 2024
- Selama 2024, DKPP Pecat 66 Penyelenggara Pemilu
- KPU Audit Dana Kampanye 2 Paslon Kada Pilgub Kepulauan Riau
- 6 Langkah Bawaslu Antisipasi Pengawas Meninggal Dunia Saat Pilkada
- KPU Tetapkan Pram-Rano Menang di Pilgub Jakarta, Petinggi Gerindra Bereaksi Begini
- Pilkada Kota Solok, Pasangan Ramadhani-Suryadi Raih Suara Terbanyak