Tok! Matheus Joko Divonis 9 Tahun Penjara
jpnn.com, JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta memvonis eks Pejabat Pembuat Komitmen Kementerian Sosial (PPK Kemensos) Matheus Joko Santoso sembilan tahun penjara.
Bekas anak buah Juliari Peter Batubara itu juga dikenakan denda Rp 450 juta subsider enam bulan kurungan.
Ketua Majelis Hakim Muhammad Damis membacakan memandang Matheus Joko bersalah menerima suap mengenai penanganan Bansos Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek tahun anggaran 2020.
"Mengadili, menyatakan Terdakwa Matheus Joko Santoso terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut pada dakwaan alternatif kesatu penuntut ymum," kata Damis, membacakan amar putusan, Rabu (1/9).
Selain pidana pokok, Matheus Joko Santoso juga dijatuhkan hukuman berupa uang pengganti sebesar Rp 1,56 miliar.
Apabila tidak dibayar, akan diganti dengan hukuman kurungan setahun dan enam bulan penjara.
Dalam menjatuhkan hukuman pidana, majelis hakim mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan.
Sisi yang memberatkan, perbuatan Matheus Joko tidak mendukung pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.
"Perbuatan terdakwa dilakukan dalam keadaan darurat bencana nonalam, yaitu wabah Covid-19," ucap Hakim Damis.
Sementara itu, hal yang meringankan terdakwa dinilai belum pernah dijatuhi hukuman pidana, sopan di persidangan, mengakui, dan menyesali perbuatannya serta mempunyai tanggungan keluarga.
Majelis Hakim juga mengabulkan justice collaboratore (JC) kepada Matheus Joko Santoso.
Meski membantu Juliari Peter Batubara dalam mengumpulkan uang fee sebesar Rp 10 ribu untuk setiap paket bansos, Matheus dipandang bukan pelaku utama.
"Majelis hakim menyetujui memberikan status JC," tegas Hakim Damis.
Vonis terhadap Matheus Joko Santoso lebih berat dari tuntutan JPU KPK, yakni delapan tahun penjara dan denda Rp 400 juta subsider enam bulan kurungan.
Matheus bersama mantan pejabat kuasa pengguna anggaran (KPA) Kemensos Adi Wahyono bersama-sama dan eks Menteri Sosial (Mensos) Juliari Peter Batubara menerima suap sebesar Rp 32,48 miliar.
Matheus Joko Santoso melanggar Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. (tan/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Ketua Majelis Hakim Muhammad Damis membacakan amar putusan terhadap Matheus Joko Santoso. Bekas pejabat Kementerian Sosial itu divonis sembilan tahun penjara.
Redaktur : Rasyid Ridha
Reporter : Fathan Sinaga
- Budi Said Tak Pernah Menerima 1,1 Ton Emas yang Dijanjikan, Belum Ada Kerugian Negara
- Hakim Vonis Bebas Terdakwa Afung di Perkara Penambangan Ilegal
- Sikap Ahli di Sidang Kasus Timah Tidak Etis, Perhitungan Kerugian Negara Diragukan
- Sidang Kasus Timah, Ahli Jelaskan Soal Modal APBN dan Keuangan Negara
- Sidang Kasus Timah: Hakim Ingatkan JPU Perihal Laporan Kerugian Negara dari BPKP
- Saksi Sebut PT RBT Bantu PT Timah dan Penambang Rakyat