Tok, Mbak Cantik Owner Arisan Online Bodong Divonis 2 Tahun Penjara
Senin, 13 September 2021 – 01:59 WIB

Indri Apria Sari, owner arisan bodong saat menyerahkan diri ke Polres Muba. Foto : dok pri/sumeks
Akibat perbuatan itu, sebayak 14 peserta yang merupakan saksi korban mengalami kerugian kurang lebih Rp596.490.000. (boi/harianmuba)
Indri Apria Sari, 23, terdakwa kasus penipuan berkedok arisan online divonis dua tahun penjara oleh majelis Hakim Pengadilan Negeri Sekayu.
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Gubernur Herman Deru Minta Pembangunan Infrastruktur Jadi Prioritas
- Bocah SD yang Tenggelam di Sungai Saka Selabung Akhirnya Ditemukan
- Barantin Gelar Operasi Patuh Karantina untuk Kelancaran Arus Mudik dan IdulFitri 2025
- Gubernur Herman Deru Sampaikan LKPJ Tahun Anggaran 2024 di Sidang Paripurna DPRD Sumsel
- Tol Musi Landas-Pulau Rimau Dibuka, Mudik Lebaran 2025 Bakal Lancar
- Fauzi Amro Lepas Rombongan Mudik Gratis SAFA ke Sumsel