Tok, Meiyudin Divonis 18 Tahun Penjara
jpnn.com, KAYUAGUNG - Meiyudin, 49, terdakwa kasus pembunuhan Ketua Pengurus Masjid Nurul Iman Tanjung Rancing divonis 18 tahun penjara oleh majelis hakim pada persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Kayuagung, Selasa (9/3).
Dia dinyatakan bersalah dan terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap Arief MPd. 59. Vonis ini lebih ringan dari tuntuan jaksa (JPU) yang sebelumnya menuntut agar terdakwa dijatuhi hukuman 20 tahun penjara.
Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kayuagung, Tira Tirtona didampingi anggota Majelis Nadia Septiani dan Indah Wijayati yang membacakan vonis menyatakan terdakwa telah melanggar pasal 340 KUH pidana, Pasal 355 ayat 2 KUHP atau Pasal 351ayat 2 KUHPidana.
Menurut majelis, yang memberatkan, terdakwa telah menghilangkan nyawa korban.
Sementara itu, kuasa hukum terdakwa, M Sayuti Wijaya SH MH mengungkapkan bahwa pihaknya belum menentukan sikap.
“Kami konsultasi dulu dengan yang klien kami,” ujarnya.
Pihak pengacara akan bertemu dulu dengan terdakwa, apakah banding atau menerima putusan.
“Kalau dilihat vonis memang terlalu tinggi, karena kami masih meyakini apa yang dilakukan terdakwa itu bukan berencana, pasalnya memang tindakan yang dilakukan terdakwa spontan,” jelasnya.
Meiyudin, 49, terdakwa kasus pembunuhan Ketua Pengurus Masjid Nurul Iman Tanjung Rancing divonis 18 tahun penjara oleh majelis hakim pada persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Kayuagung, Selasa (9/3).
- AKP Dadang Iskandar Pembunuh Kasat Reskrim Polres Solok Selatan Terancam Dihukum Mati
- Eddy-Riezky Komitmen Hapus Pungli dan Hadirkan 'Satu Desa 5 Sarjana' di Sumsel
- Carok di Sampang Dipicu Masalah 2 Kiai, Begini Ceritanya
- Motif Pembacokan di Sampang Berawal dari Kunjungan Calon Bupati, 2 Kiai Cekcok
- Terungkap! Wanita Tewas di Pekanbaru Ternyata Dibunuh Suami Siri, Nih Pelakunya
- Carok Massal di Sampang, Ini Pernyataan Terbaru AKBP Hendro