Tok, Meiyudin Divonis 18 Tahun Penjara

Tok, Meiyudin Divonis 18 Tahun Penjara
Palu hakim simbol putusan pengadilan. Foto/ilustrasi: dokumen JPNN.Com

jpnn.com, KAYUAGUNG - Meiyudin, 49, terdakwa kasus pembunuhan Ketua Pengurus Masjid Nurul Iman Tanjung Rancing divonis 18 tahun penjara oleh majelis hakim pada persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Kayuagung, Selasa (9/3).

Dia dinyatakan bersalah dan terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap Arief MPd. 59. Vonis ini lebih ringan dari tuntuan jaksa (JPU) yang sebelumnya menuntut agar terdakwa dijatuhi hukuman 20 tahun penjara.

Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kayuagung, Tira Tirtona didampingi anggota Majelis Nadia Septiani dan Indah Wijayati yang membacakan vonis menyatakan terdakwa telah melanggar pasal 340 KUH pidana, Pasal 355 ayat 2 KUHP atau Pasal 351ayat 2 KUHPidana.

Menurut majelis, yang memberatkan, terdakwa telah menghilangkan nyawa korban.

Sementara itu, kuasa hukum terdakwa, M Sayuti Wijaya SH MH mengungkapkan bahwa pihaknya belum menentukan sikap.

“Kami konsultasi dulu dengan yang klien kami,” ujarnya.

Pihak pengacara akan bertemu dulu dengan terdakwa, apakah banding atau menerima putusan.

“Kalau dilihat vonis memang terlalu tinggi, karena kami masih meyakini apa yang dilakukan terdakwa itu bukan berencana, pasalnya memang tindakan yang dilakukan terdakwa spontan,” jelasnya.

Meiyudin, 49, terdakwa kasus pembunuhan Ketua Pengurus Masjid Nurul Iman Tanjung Rancing divonis 18 tahun penjara oleh majelis hakim pada persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Kayuagung, Selasa (9/3).

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News