Tok, Meiyudin Divonis 18 Tahun Penjara

jpnn.com, KAYUAGUNG - Meiyudin, 49, terdakwa kasus pembunuhan Ketua Pengurus Masjid Nurul Iman Tanjung Rancing divonis 18 tahun penjara oleh majelis hakim pada persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Kayuagung, Selasa (9/3).
Dia dinyatakan bersalah dan terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap Arief MPd. 59. Vonis ini lebih ringan dari tuntuan jaksa (JPU) yang sebelumnya menuntut agar terdakwa dijatuhi hukuman 20 tahun penjara.
Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kayuagung, Tira Tirtona didampingi anggota Majelis Nadia Septiani dan Indah Wijayati yang membacakan vonis menyatakan terdakwa telah melanggar pasal 340 KUH pidana, Pasal 355 ayat 2 KUHP atau Pasal 351ayat 2 KUHPidana.
Menurut majelis, yang memberatkan, terdakwa telah menghilangkan nyawa korban.
Sementara itu, kuasa hukum terdakwa, M Sayuti Wijaya SH MH mengungkapkan bahwa pihaknya belum menentukan sikap.
“Kami konsultasi dulu dengan yang klien kami,” ujarnya.
Pihak pengacara akan bertemu dulu dengan terdakwa, apakah banding atau menerima putusan.
“Kalau dilihat vonis memang terlalu tinggi, karena kami masih meyakini apa yang dilakukan terdakwa itu bukan berencana, pasalnya memang tindakan yang dilakukan terdakwa spontan,” jelasnya.
Meiyudin, 49, terdakwa kasus pembunuhan Ketua Pengurus Masjid Nurul Iman Tanjung Rancing divonis 18 tahun penjara oleh majelis hakim pada persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Kayuagung, Selasa (9/3).
- Pembunuhan Juwita oleh Oknum TNI AL Diduga Terencana, Ada Bukti
- Pria di Blitar Bacok Mantan Istri
- Penyidik Usut Indikasi Kekerasan Seksual oleh Oknum TNI AL terhadap Juwita
- Pembunuhan Juwita oleh Oknum TNI AL, Denpomal Sita Sebuah Mobil
- Gelar Perkara Kasus Pembunuhan Juwita Dilakukan Tertutup, Ada Apa?
- Keluarga Juwita yang Tewas Diduga Dibunuh Oknum TNI AL Kecewa