Tok, Meiyudin Divonis 18 Tahun Penjara
Kamis, 11 Maret 2021 – 02:43 WIB
Seperti diwartakan, terdakwa membacok korban hingga korban mengalami luka bacok di bagian leher dan dada saat melaksanakan salat magrib.
Setelah membacok korban yang sedang melaksanakan salat, terdakwa langsung lari tetapi langsung diamankan warga. Kejadian itu dipicu lantaran terdakwa tersinggung dengan ucapan korban.
Baca Juga: AKP Andrianto Dituntut 18 Tahun Penjara, Kasusnya Lumayan Gede
Siang itu, korban tiba-tiba mengambil kunci kotak amal dari terdakwa sembari berkata Meiyudin tidak usah lagi di bagian kunci kotak amal. “Ucapan korban ini lah yang membuat terdakwa tersinggung,” ujarnya. (uni/sumeks.co)
Meiyudin, 49, terdakwa kasus pembunuhan Ketua Pengurus Masjid Nurul Iman Tanjung Rancing divonis 18 tahun penjara oleh majelis hakim pada persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Kayuagung, Selasa (9/3).
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Ombudsman Minta Polda Sumbar Ungkap Motif Kasus Polisi Tembak Polisi Secara Transparan
- AKP Dadang Iskandar Pembunuh Kasat Reskrim Polres Solok Selatan Terancam Dihukum Mati
- Eddy-Riezky Komitmen Hapus Pungli dan Hadirkan 'Satu Desa 5 Sarjana' di Sumsel
- Carok di Sampang Dipicu Masalah 2 Kiai, Begini Ceritanya
- Motif Pembacokan di Sampang Berawal dari Kunjungan Calon Bupati, 2 Kiai Cekcok
- Terungkap! Wanita Tewas di Pekanbaru Ternyata Dibunuh Suami Siri, Nih Pelakunya