Tok, Meiyudin Divonis 18 Tahun Penjara
Kamis, 11 Maret 2021 – 02:43 WIB

Palu hakim simbol putusan pengadilan. Foto/ilustrasi: dokumen JPNN.Com
Seperti diwartakan, terdakwa membacok korban hingga korban mengalami luka bacok di bagian leher dan dada saat melaksanakan salat magrib.
Setelah membacok korban yang sedang melaksanakan salat, terdakwa langsung lari tetapi langsung diamankan warga. Kejadian itu dipicu lantaran terdakwa tersinggung dengan ucapan korban.
Baca Juga: AKP Andrianto Dituntut 18 Tahun Penjara, Kasusnya Lumayan Gede
Siang itu, korban tiba-tiba mengambil kunci kotak amal dari terdakwa sembari berkata Meiyudin tidak usah lagi di bagian kunci kotak amal. “Ucapan korban ini lah yang membuat terdakwa tersinggung,” ujarnya. (uni/sumeks.co)
Meiyudin, 49, terdakwa kasus pembunuhan Ketua Pengurus Masjid Nurul Iman Tanjung Rancing divonis 18 tahun penjara oleh majelis hakim pada persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Kayuagung, Selasa (9/3).
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Cek Pelabuhan TAA, Kapolres Banyuasin Sampaikan Pesan Penting Ini
- Polisi Ungkap Misteri Penemuan Mayat Perempuan di Cimahi, Ternyata
- Pembunuhan Juwita oleh Oknum TNI AL Diduga Terencana, Ada Bukti
- Pria di Blitar Bacok Mantan Istri
- Penyidik Usut Indikasi Kekerasan Seksual oleh Oknum TNI AL terhadap Juwita
- Pembunuhan Juwita oleh Oknum TNI AL, Denpomal Sita Sebuah Mobil