Tok, Michael Kosasih Divonis Hukuman Mati
Rabu, 12 Februari 2020 – 20:21 WIB
Terdakwa Michael Kosasih alias Miki (26) diringkus petugas BNNP Sumsel setelah mendapatkan informasi akan adanya transaksi narkotika dalam jumlah besar di Simpang Bandara, Senin (26/8/2019) sekitar pukul 08.30 WIB.
BACA JUGA: Lima Pria dan Satu Perempuan Digerebek Saat Asyik Berbuat Terlarang di Rumah
Dari penggeledahan petugas mendapati barang bukti dalam tas koper berisi 20 bungkus plastik sabu-sabu masing-masing satu kilogram dan satu bungkus kantong kertas besar berisi pil ekstasi total 18.800 butir di kursi belakang mobil.(antara/jpnn)
Menkes Tolak Hasil Penelitian Havard Soal Virus Corona
Michael Kosasih, 26, terdakwa kasus kepemilikan 20 kilogram sabu-sabu dan 18.800 butir pil ekstasi divonis hukuman mati oleh Majelis Hakim dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Palembang, Rabu (12/2).
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Satgas Pamtas Yonzipur Gagalkan Penyelundupan 4 Kg Sabu-Sabu di Perbatasan RI-Malaysia
- Polda Sumsel & Kejaksaan Berkoordinasi di Kasus Penganiayaan Dokter Koas
- Remaja Tewas di Palembang Ternyata Diracun dengan Potas, Pelakunya Tak Disangka
- Polrestabes Palembang Berhasil Ungkap Kasus Pembunuhan Bermotif Minum Jamu
- Penganiaya Dokter Koas Ternyata Honorer BPJN Sumsel, Statusnya Belum Dipecat
- 2 Kurir 10 Kg Sabu-Sabu & 18 Ribu Butir Ekstasi Divonis Hukuman Mati