Tok, MK Kabulkan Masa Jabatan Pimpinan KPK Selama 5 Tahun

Tok, MK Kabulkan Masa Jabatan Pimpinan KPK Selama 5 Tahun
Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan uji materi judicial review (JR) terkait masa jabatan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). ILUSTRASI. FOTO: Pixabay.com

MK juga menilai jika masa jabatan pimpinan KPK hanya empat tahun, maka DPR mempunyai kewenangan untuk memilih petinggi KPK sebanyak dua kali. Hal ini dikhawatirkan akan memengaruhi independensi KPK.

"Kewenangan DPR untuk dapat melakukan seleksi atau rekrutmen pimpinan KPK sebanyak dua kali dalam periode masa jabatan kepemimpinannya, berpotensi tidak hanya mempengaruhi independensi pimpinan KPK, tetapi juga beban psikologis dan benturan kepentingan," tegas Arief.

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menggugat Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK ke MK terkait batas usia pencalonan pimpinan KPK.

Dalam uji materi itu, Ghufron meminta agar masa jabatan pimpinan KPK yang selama ini empat tahun ditambah menjadi lima tahun.

"Saya meminta keadilan sesuai UUD 45 Pasal 27 dan Pasal 28 D, agar masa jabatan pimpinan KPK disamakan dengan 12 lembaga negara non-kementerian lainnya," kata Ghufron, Selasa (16/5). (Tan/JPNN)


Permohonan uji materi terkait masa jabatan Pimpinan KPK itu, sebelumnya diajukan oleh Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron.


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News